Tanggamus-: sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh ( Ap) bin Hanafi oknum Kepala Pekon Way Nipah dilanjutkan. Rabu, 18 Oktober 2023.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa (Ap) bin Hanafi memasuki pembuktian dengan membawa saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU),
JPU membawa saksi-saksi bernama sahmi dan afrizal. Saksi-saksi tersebut adalah saksi saat kejadian penganiayaan.
Kemudian Sahmi dimintai keterangan oleh hakim dan JPU, dalam keterangannya di persidangan.
Kemudian Saksi sahmi tidaki konsisten atau berubah-rubah dalam memberikan kesaksian, beberapa keterangan saksi berbeda dengan yang ada dalam BAP. Ketua Majelis hakim sering menegaskan kepada saksi sahmi dalam memberikan kesaksian berdasarkan BAP atau di persidangan.
Kedu saksi Afrizal dalam memberikan kesaksian juga tidak konsisten, majelis hakim menegaskan kepada para saksi, Bahwa mereka dalam memberikan kesaksian di persidangan di bawah sumpah, apabila saksi memberikan kesaksian palsu maka dikenakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Ada beberapa keterangan saksi dari Afrizal yang di BAP di cabut yaitu ,saksi Afrizal menyampaikan bahwa saksi Afrizal tidak melihat terdakwa Apriyal bin Hanafi menarik kerah baju korban sumantri.
Karena keterangan kedua saksi tersebut tidak sesuai dengan BAP khususnya di point 12 dan 13, maka majelis hakim meminta JPU untuk memanggil pihak pemeriksa/penyidik dari Polres Tanggamus yang memeriksa kedua saksi tersebut dipersidangan selanjutnya pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023.
AdI Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) dan rekan-rekan pers yang mengawal sidang (Ap) bin Hanafi menilai ada beberapa evaluasi dari persidangan tersebut yaitu:
keterangan saksi-saksi yang tidak konsisten dan saksi-saksi tersebut merupakan aparatur pekon Way Nipah.
Hakim menayakan Kedua saksi ada Apakah ada hubungan kerja dengan terdakwa Apriyal bin Hanafi, lalu kedua saksi menjawab tidak.
Kemudian YPPKM akan menelusuri keterangan tersebut sesuai fakta, apabila saksi-saksi ada hubungan kerja maka saksi-saksi bisa dikenakan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Ucapnya
Adi Putra Amril meminta kepada seluruh rekan-rekan media untuk memantau secara ketat di persidangan hal tersebut diperlukan untuk menjaga persidangan netral dan adil demi penegakkan kedaulatan Pers/Wartawan di Kabupaten Tanggamus tutupnya.