Tanggamus, - Sidang lanjutan kasus penganiayaan wartawan oleh oknum Kepala Pekon Way Nipah di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus menghadirkan saksi dari pihak penyidik Polres Tanggamus, Lampung. Rabu, 25/10/2023
Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung meminta pihak penyidik Polres Tanggamus untuk memberikan keterangan lantaran saksi kejadian berbelit dan memberikan keterangan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polres Tanggamus.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dengan menghadirkan penyidik Polres Tanggamus Rion Mahardika memberikan kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Kotaagung.
Dalam keterangannya, Rion Mahardika menjelaskan proses penyidikan di ruang Resum Polres Tanggamus saat ia membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Menariknya lagi saksi Almizan masih tetap dengan kesaksiannya saat di persidangan pada Rabu lalu sehingga mencabut beberapa poin keterangannya pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan di ruang Resum Polres Tanggamus.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus membacakan keterangan dua saksi, yakni Kepala Pekon Teluk Brak Suyono dan Warga Pekon Way Nipah Okta.
Pembacaan keterangan kedua saksi tersebut karena saksi Suyono tidak bisa hadir lantaran telah terjadi kecelakaan.
Sedangkan saksi Okta dinyatakan tidak lagi tinggal di Pekon Way Nipah tapi sebelumnya kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan dan kesaksian yang disumpah didepan penyidik Polres Tanggamus.
Sementara oknum Kakon Way Nipah( AP)berusaha membela diri menyangkal beberapa poin keterangan saksi, baik saksi dari penyidik Polres Tanggamus maupun keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU.
Setelah semua memberikan kesaksian sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 tersebut dan berakhir semitar pukul 11.25 WIB dan akan dilanjutkan pada Senin Tanggal 6 November 2023 dengan agenda terdakwa( Ap ) menghadirkan saksi untuk meringankan dirinya.
(Herman/Admin)