• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Tokoh Masyarakat di Kendal, Ajak Hormati Putusan MK, Taufik Kurochman

    Friday, October 20, 2023, 17:45 WIB Last Updated 2023-10-20T10:59:37Z

    KENDAL,-Tokoh Masyarakat di Kendal Ajak Hormati Putusan MK, Taufik Kurochman, B,A Bawa Manfaat Bagi Generasi Muda, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Uji Materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres disambut baik oleh banyak kalangan termasuk berbagai elemen masyarakat di Kabupate Kendal Jawa Tengah.


    Termasuk para tokoh pemuda daerah di Kendal Beribadat pun memberikan apresiasi terhadap putusan Mahakamah Konstitusi yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) lalu.


    Salah satunya, APTI Asosiasi Petani Tembakau Kendal Taufik Korochman, selaku salah satu tokoh masyarakat derah Kendal yang menyambut baik terkait keputusan ini. Ia mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi.


    "Kami tokoh masyarakat daerah Kendal sangat mengapresiasi keputusan MK yang telah memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk ikut andil dalam menentukan arah dan tujuan bangsa," ujar Taufik Korochman saat ditemui disela-sela kegiatan di Kendal, Jum'at (20/10/2023).


    Lanjut, tokoh masyarakat daerah kendal  itu menambahkan,"Keterlibatan pemimpin muda dalam kepemimpinan politik dapat membawa manfaat berlipat bagi bangsa. Generasi muda cenderung lebih terbuka terhadap gagasan inovatif, pemecahan masalah, dan memiliki visi yang luas untuk masa depan," jelasnya.


    Ia juga mengatakan keputusan MK telah membuka pintu bagi generasi muda untuk berkontribusi secara aktif dalam perubahan politik dan sosial di Indonesia.


    Selain itu, tokoh masyarakat daerah kendal ini pun berharap agar Pemilu 2024 berjalan aman dan damai.


    “Yang terpenting adalah Pemilu Damai 2024 nantinya berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.


    Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.


    Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah."pungkasnya 


     Prawoto/Admin


    Komentar

    Tampilkan