Banyuwangi - Pasar malam yang berada di desa Kalibarukulon, kecamatan Kalibaru, kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, diduga telah melanggar Undang-undang Pasal 303 KUHP, yang menyediakan permainan jenis permainan yang berhadiah beraneka mainan.
Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah “barang siapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Hasil pantau Reporter Post News TV dilapangan pasar malam yang digelar diduga telah melanggar dengan menyediakan permainan demi permainan yang berbau perjudian, Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 20.00 WIB Minggu malam.
Dalam pasar malam tersebut para pedagang juga menyediakan permainan anak-anak dengan memberi hadiah beraneka macam seperti berhadiah boneka, minyak goreng dan lain- lain yang diduga mengandung unsur ajang perjudian.
Menurut S (35) warga sekitar, “Memang benar ada hiburan pasar malam ada permainan yang mengandung unsur perjudian. Kenapa pasar malam yang beroperasi pihak aparat maupun pihak desa melakukan pembiaran terhadap pasar malam berkedok permainan. Seharus pihak terkait segera melakukan penindakan tegas jika perlu langsung menutup kegiatan pasar malam tersebut, “ungkap warga.
Permainan yang mendapatkan keuntungan dan bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan maka dikatagorikan sebagiai perjudian.
Warga masyarkat mengeluhkan dengan adanya pasar malam yang menyediakan permainan mirip judi. Warga meminta pihak aparat setempat untuk segera menertibkan atau menutup pasar malam tersebut.
(MS)