• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Bea Cukai Semarang Bersama Pemerintah Kabupaten Kendal Gelar Sosialisasi Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

    Wednesday, November 1, 2023, 22:42 WIB Last Updated 2023-11-01T15:47:45Z

    KENDAL,- Pemeriksa Bea Cukai Semarang Alfida Novi Sahara, saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang Undangan dan Bidang Cukai bertemakan ‘Gempur Rokok Ilegal’, di Resto Bu Lumintu Kabupaten Kendal Jateng pada, Rabu (01/11/2023) sore.




    Terlihat hadir dalam acara pemerintah daerah Kendal, pemerintahan desa, tokoh agama dan pengurus ponpes, pemilik usaha toko serta para layanan ekspedisi, diikuti tokoh masyarakat juga tamu undangan lainnya.



    Berdasarkan pantauan dilapangan, rokok ilegal mereknya menyerupai rokok-rokok yang laku dipasaran.“Desain dan mereknya mirip-mirip , harganya pun sangat murah, sehingga banyak konsumen rokok memilih rokok ilegal,”ungkap Alfida.



    Alfida menjelaskan, rokok ilegal memiliki dampak di beberapa aspek diantaranya berpengaruh pada pengusaha rokok legal dan juga dari segi kesehatan."terangnya 



    “Pabrik rokok legal banyak menyerap tenaga kerja, namun jika rokok ilegal banyak, otomatis akan mematikan industri rokok legal dan mematikan tenaga kerjanya juga, karena akan terjadi PHK besar-besaran. Sementara dari segi kebersihan rokok ilegal tidak dapat di jamin, kadar nikotin tidak ada uji labnya. Serta ambang aman di konsumsi juga tidak teruji klinis,"ujarnya



    Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kendal Ardy Prasetyo, berpesan kepada peserta dari sosialisasi yang terdiri dari perangkat desa dan ponpes serta elemen perwakilan masyarakat agar dapat menjadi penyambung lidah kepada masyarakat terkait Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal."tuturnya 



    "Saya titip kepada peserta untuk menyebarkan luaskan informasi ini. Kita juga harus turut berperan dalam mengempur rokok ilegal yaitu jangan membuat rokok tanpa ijin, tidak menjual rokok ilegal dan jika menemui penjual rokok ilegal dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai Semarang."tandasnya 


    Semoga dengan sosialisasi ini bisa menekan pergerakan rokok ilegal. Sehingga DBHCHT semakin tahun juga semakin meningkat dan masyarakat lebih sejahtera,”pungkasnya



    Prawoto/Admin

    Komentar

    Tampilkan