Majalengka - Bupati Karna Sobahi terbukti melanggar pasal 283 UU Nomor 7 tahun 2017 atas tindakannya mengajak memilih Caleg dan Capres-Cawapres yang diusung oleh PDIP yakni Ganjar Pranowo.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Majalengka Dede 'Deros' Rosada yang sebelumnya sudah melakukan investigasi selama dua hari. Hasil dari investigasi tersebut yakni, tim menemukan fakta terkait kasus itu.
“Kami lakukan investigasi selama dua sampai tiga hari. Dari sana kami mendapatkan fakta, kemudian dilakukan kajian," kata Deros, Rabu 15/11/2023.
Bawaslu Majalengka menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 238 dalam melakukan kajian tersebut. Pun ditegaskannya, berdasarkan regulasi itu, ada pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Karna.
“Dari kajian, ada beberapa yang kami putuskan. Pertama, Bupati memang melanggar pasal 283 UU Nomor 7 tahun 2017," kata Deros.
Pelanggaran tersebut, jelas Deros, ditemukan lantaran dari hasil Investigasi diketahui adanya ajakan untuk memilih peserta dalam Pemilu mendatang.
"Dalam hal ini, benar, Bupati melakukan ajakan," lanjutnya.
Berdasarkan kajian itu, Bawaslu memutuskan untuk mengirimkan surat ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
"Kami melakukan kajian hukum. Akhirnya, kami putuskan untuk mengirimkan surat kepada Mendagri, untuk melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," kata Deros.
Selain ke Kemendagri, Bawaslu juga mengirim surat kepada Bupati. Surat tersebut, kata Deros, berisi tentang imbauan, untuk tidak melakukan hal serupa.
"Kami mengimbau secara resmi kepada Bupati. (Imbauan) tertulis, agar tidak melakukan hal serupa," tegas dia.
Dari hasil investigasi itu, Bupati Majalengka yang juga ketua DPC PDIP Majalengka diketahui hadir pada acara yang digelar salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Dalam kesempatan itu, Bupati memberikan sambutan, yang di dalamnya terdapat ajakan untuk memilih Caleg dan Capres-cawapres dari PDIP yakni Ganjar Pranowo.
(Hari S. M. Y/Admin)