Kabupaten Nias - Hari Ke-2 Tim Pengawas Kesbangpol lakukan monitoring keberadaan dan keabsahan LSM/ Ormas di wilayah kabupaten Nias, Selasa (28/11/2023).
Tim Pengawas Kesbangpol bersama Tim Polres Nias di wakili Kapolsek Gido, Kodim Nias di wakili anggota TNI Koramil Gido.
Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas, Rano Arfata Gulo,S.E.,M.A.P menyampaikan bahwa merupakan hari ke-2 melakukan monitoring yakni ; Ormas Pemuda Pancasila, LSM Gemantara Raya, LSM Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti, dan LSM LIPAN,"ucap Rano Arfata Gulo,S.E.,M.A.P.
Lanjutnya, menjelaskan bahwa dalam pengawasan Ormas ada ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah, perlu,"jelas Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas, Rano Arfata Gulo,S.E.,M.A.P.
Sementara ada banyak yang berkoar-koar yang mengaku LSM/ Ormas namun legalitasnya tidak aktif sebagai pengurus, dan itu yang harus di evaluasi dan ditertibkan, untuk itu diharapkan agar LSM/Ormas melengkapi apa yang menjadi ketentuan,"harap Rano Arfata Gulo mengakhiri.
(ArG)