Kabupaten Nias, Sumut - Dalam keterangan temu pers kepala desa Hiliadulo kecamatan Idanogawo, Deshasrati Gulo tegas mengatakan bahwa tidak mempersulit warganya dalam kepengurusan apapun, kecuali bila warganya dalam kepengurusan sertifikat tanah misalnya seperti objek tanah yang diusulkan saudara Kamiasa Zai yang sedang konflik antara sanak saudara kandungnya,"ujar kades Hiliadulo di Hiliweto Gido, Minggu (19/11/2023).
Lanjut kades Hiliadulo, Deshasrati Gulo mengatakan bahwa atas nama Kamiasa Zai menjual tanahnya pada tahun 2021, namun gagal terjual karena tidak ada surat yang akurat surat jual beli sebelumnya.
Kades Hiliadulo, Deshasrati Gulo menjelaskan bahwa pihaknya PTSL melakukan pengukuran pada tahun 2022 di desa Hiliadulo salah satunya objek tanah yang diusulkan Kamiasa Zai, namun sanak saudara Kamiasa Zai mendatangi rumah untuk menyampaikan keberatan dan tidak setuju untuk dilakukan pengukuran yang akan di sertifikat oleh Kamiasa Zai karena tanah yang dimaksud adalah belum dibagikan karena warisan orang tua mereka,"jelas kades Hiliadulo Deshasrati Gulo .
Dan saya sebagai kepala desa Hiliadulo tidak mau terjebak untuk menandatangani usulan sertifikat tanah tersebut, karena masih ada konflik yang belum jelas atas pemilikan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Bila telah diselesaikan konflik antara saudara Kamiasa Zai, dan benar-benar tidak ada masalah tentunya saya sebagai kepala desa pasti menandatangani pengurusan sertifikat tanah yang dimaksud, tentunya saya sesalkan pernyataan menuding mempersulit, tidak ada untungnya mempersulit warga kalau sudah selesai akar masalah pasti urusannya tidak terkendala, semua ada mekanismenya jangan kita terjebak dianggap sepele akan tetapi terjebak pada proses hukum bila tidak ditelusuri dengan benar,"kades Hiliadulo Deshasrati Gulo mengakhiri.
(ArG)