Medan - Saat Tim awak media mengunjungi ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumut beralamat Jl. Teuku Cik Ditiro No.1, Madras Hulu, kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Kadisdik Provinsi Sumut. Dr.H. Asren Nasution MA. tidak bisa dijumpai dikarenakan tidak berada di ruangannya, keluar rapat, ujar salah satu sekuriti yang jaga piket ruangan Kadis pendidikan Sumut, begitu juga dengan Kabid Kepala Bidang SMAN Provinsi Sumut, M. Basir S. Hasibuan, M.Pd juga tidak berada ditempat keluar monitoring ke lapangan ungkap salah satu staf nya pada saat dijumpai diruangannya. Selasa Pagi (21/11/23)
Kadisdik Provinsi Sumut Dr. H. Asren Nasution MA melalui sms seluler pesan Wasthaap nya saat dikonfimasi ulang awak media terkait mempertanyakan Hasil Pemeriksaan lanjut oleh Kabid Kepala Bidang Pembinaan SMAN Kota Medan Basir Hasibuan, M.Pd untuk Oknum Kepsek SMAN 8 Medan inisial RAP dari hari Sabtu tanggal (11/11/23) sampai sekarang dugaan berkas dari dinas pendidikan mengenai APIP SMA Negeri 8 Medan diduga ditutup-tutupi.
Kadisdik Provinsi Sumut belum merespon saat di konfirmasi ulang mengenai dugaan Penyalahgunaan dana BOS dan SPP, BOP dan sewa kantin di SMAN 8 Medan terkesan Masih ada dugaan yang di tutup- tutupi oleh Disdik Provinsi Sumut terkait Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) Sampai saat ini Kadisdik belum merespon dan belum berkomentar, memberikan penjelasan lengkap kepada awak media.
Terkait hal Itu di mohon untuk memberikan keterangan sejelasnya dan jawaban pak Kadisdik setelah diperiksa, kenapa tidak ada kabar ke awak media dan tindakan apa dari Disdik Sumut untuk persoalan dugaan tidak transparansinya atau dugaan Penyalah Gunaan anggaran Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan dana sewa kantin dan lainnya, kemana saja anggarannya, dan peruntukannya untuk apa saja sampai sekarang kami belum menerima keterangan sejelas jelasnya sampai sekarang masih belum memberikan komentar dan enggan menjawab, ada apa dengan kadisdik Sumut?
Lebih lanjut Saat dikonfirmasi ulang juga melalui SMS pesan Wasthaap seluler nya ke Kabid Kepala Bidang Pembinaan SMAN M. Basir S. Hasibuan M.Pd menyampaikan ke awak media karena sudah dilaporkan ke inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kita tunggu saja, apa hasil dari inspektorat ungkapnya ke awak media Terkesan kabid SMAN Provinsi Sumut Basir Hasibuan M.Pd diduga menutup-nutupi keterbukaan Informasi Publik terkait anggaran sekolah yang diminta transparansinya.
Ditempat lain Kepala Inspektorat Provinsi Sumut Lasro Marbun SH. M.Hum dimintai tanggapannya oleh awak media melalui SMS pesan Wasthaap selulernya hanya berkomentar mengirim tanda seperti iniπ, soal apa benar dugaan tidak Transparan nya anggaran SPP dan BOS, BOP nya SMAN 8 Medan sudah ditangani Dinas Inspektorat Sumut sesuai jawaban Kabid Pembinaan SMAN Basir Hasibuan ke awak media bahwa sudah dilaporkan ke inspektorat sebagai APIP kita tunggu saja apa hasil dari inspektorat jelasnya.
Sambungnya awak media Kapan Disdik Provinsi kirim laporannya ke APIP inspektorat dan apa yang dikirim dari Disdik tersebut ujar awak media ke Kepala Inspektorat sumut belum berkomentar dan Enggan Menjawab.
Hal serupa juga saat awak media Konfirmasi terakhir kali melalui pesan SMS Wasthaap selulernya ke Oknum Kepsek SMAN 8 Medan Inisial RAP tidak tersambung dikarenakan nomor WhatsApp awak media telah diblokirnya
Berharap kepada oknum kepala sekolah SMAN 8 Medan untuk memberikan saja keterangan dan penjelasan selengkap-lengkapnya kepada awak media terkait penggunaan anggaran dana SPP dan BOS, BOP dan dana honor guru tidak tetap atau GTT, serta anggaran kantin dan sampah, intinya semua anggaran baik dari APBN dan APBD yang masuk ke SMAN 8 Medan beserta rincian nya kemana saja anggaran nya digunakan ibu dan yang sudah ibu pertanggung jawabkan. Pampangkan Rincian Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) ke Papan Mading dengan ucapan ibu kemarin sesuai cakap ibu bersih. Oknum Kepsek SMAN 8 Medan Enggan Menjawab dan Membalas SMS awak media Kamis siang (9/11)
Terkait Pemberitaan sebelumnya, Oknum kepsek SMAN 8 Medan inisial RAP Saat dikonfirmasi belum juga menjelaskan dan memberikan keterangan klarifikasi kepada awak media Untuk siswa miskin KIS dan KIP jumlah siswa yg bebas bayar SPP berapa ratus orang Ibu, Untuk uang sekolah SPP siswa kita di SMAN 8 Medan kelas X,XI, dan XII bayar.150.000 persiswa X Jumlah Siswa Keseluruhan 962 Orang = Rp.144.300.000 Satu bulan X 12 bulan = Rp. 1.731.600.000 Satu Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah dalam Setahun. Belum dikurangi dengan jumlah berapa siswa yang miskin ( kis ) dan ( kip ) oknum kepsek, Pertanyaannya. Untuk apa saja peruntukan nya dan kemana saja anggarannya dan Sisa anggaran nya dikemanakan??
Sesuai Transparansi UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Pasal 51 dan 52 dan UU No 40 pers tahun 1999, Juknis BOS Tahun 2023 (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022) Transparansi Akuntabilitas dan terbuka.
Selanjutnya awak media menambahkan menyampaikan Untuk Anggaran dana Bos ( Bantuan Operasional sekolah ) nya di SMAN 8 Medan Ibu yang menerima pertahun per orang siswanya 1.530.000 x 962 Orang siswa = 1.946.160.000 Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah dalam setahun sangat besar dan cukup Fantastis anggaran semuanya dan untuk apa saja dan dikemanakan sisa anggarannya Untuk Anggaran BOP ( Biaya Operasional Pendidikan dari ( Pemprovsu ) Pertahun sesuai Akreditasi nya, Kota atau Desa sesuai SOP Juknis BOP yang menerima per orang berapa Orang Serta Berapa anggaran Honor GTT berapa Orang menerima di SMAN 8 Medan, Karena itu Uang Negara Uang Rakyat, bukan Uang Pribadi Oknum Kepsek SMAN 8 Medan terangnya awak media
(Kartika SS/M.Safi'i H)