• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Ketua Apdesi Tanggamus dan Wakil Panglima Penggintokh Alam Bersama Beberapa Kepala Pekon Hadiri Sidang Vonis Apriyal

    Postnewstv.co.id
    Thursday, November 23, 2023, 21:54 WIB Last Updated 2023-11-23T14:54:35Z

    Tanggamus - Ketua DPC APDESI Tanggamus Zudarwansyah, S.Kom dan Wakil Panglima Penggintokh Alam yang juga Kepala Pekon Negara Batin Mirza bersama kepala pekon kedamaian, kepala pekon kagungan, kepala pekon tebabunuk dan beberapa kepala pekon lainnya mendampingi Apriyal Kepala Pekon Way Nipah dalam sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung dalam kasus penganiayaan wartawan Wawai News di Tanggamus, Selasa (21/11/2023).


    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Apriyal Kepala Pekon Way Nipah, dimana Vonis Majelis Hakim PN Kota Agung tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, yang mengajukan tuntutan 4 bulan penjara. 


    Usai pembacaan vonis tersebut baik JPU Kejari Tanggamus dan terdakwa Apriyal menyampaikan pikir-pikir dan langsung beranjak meninggalkan ruang sidang.


    Sementara itu Humas PN Kota Agung, Syarif usai pelaksanaan sidang kepada sejumlah awak media menegaskan bahwa putusan majelis hakim dalam sidang vonis yang telah dilakukan belum final.


    Pasalnya, baik terdakwa atau pun JPU Kejari Tanggamus usai pembacaan vonis kompak menyatakan pikir-pikir. Sehingga masih ada upaya lain yang bisa dilakukan baik oleh terdakwa atau JPU.


    "Putusan ini belum final karena terdakwa menyatakan pikir-pikir terdakwa dan penutut umum masih ada upaya baik melakukan banding sampai 7 hari kedepan, setelah pembacaan vonis,"ungkap Syarif Humas PN Kota Agung.


    Dia pun menegaskan terkait putusan hakim dalam sidang vonis tersebut tegas menyatakan jika Apriyal Kakon Way Nipah tetap berada dalam tahanan.


    Namun demikian lanjutnya setelah 7 hari kedepan, tidak ada respon baik dari terdakwa atau JPU dalam bentuk upaya banding. Maka PN menganggap baik terdakwa atau JPU menerima vonis PN Kota Agung.


    "Untuk putusan PN Kota Agung sudah kelar. Tapi ketika terdakwa melakukan upaya banding banding maka Pengadilan Tinggi (PT) yang akan melakukan upaya penahanan. Tapi pastinya setelah 7 hari kedepan baik melakukan banding atau tidak Apriyal langsung ditahan," tegas Syarif.


    Ketua APDESI Tanggamus Zudarwansyah, S.Kom saat didampingi Wakil Panglima Penggintokh Alam yang Juga Kepala Pekon Negara Batin Mirza mengatakan bahwa kehadiran mereka selama dipersidangan merupakan bentuk tanggung jawab dan solidaritas terhadap Anggota APDESI yang tersandung masalah.


    ''Kehadiran kami ini sebagai bentuk tanggung jawab kami dan Bukti Solidaritas kami terhadap rekan kepala pekon yang sedang menghadapi suatu masalah,'' ungkapnya. 


    Lebih lanjut Iwan Talo pun mengungkapkan, semoga dengan kehadiran kami ini bisa memberikan spirit buat adinda apriyal didalam menghadapi perkara ini, karena hanya dengan cara ini kami memberikan motivasi terhadap beliau.


    ''Terkait Vonis yang sudah dijatuhkan oleh Hakim kemudian adinda Apriyal dan JPU mengatakan fikir-fikir, itu semua hak mutlak beliau,'' beber iwan talo.


    ''Kami cuma bisa berharap adinda apriyal di vonis seringan mungkin karena beliau merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak 3,'' tuturnya. 


    (Herman)

    Komentar

    Tampilkan