Medan, - Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Anwar Makarim tentang sekolah wajib mempublikasikan laporan penerima dan pengguna Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) melalui papan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah RAKS Mading, Informasi yang mudah diakses masyarakat sepertinya tidak digubris Sang Oknum Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Medan Jl. Sampali No.23 Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan. Medan Area, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Pantauan wartawan dilapangan masih saja tidak terlihat adanya papan informasi penggunaan dana BOS di Papan RAKS SMAN 8 Medan tidak terpasang ditempat yang mudah dilihat dan diakses oleh masyarakat. Kamis ( 2/10 )
Salah seorang warga yang tinggal diseputaran sekolah SMAN 8 Medan berinisial J yang namanya tidak ingin ditulis saat dimintai tanggapan soal dugaan tidak transparansi nya Pengelolaan Penggunaan Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Anggaran Semua Honor GTT di SMAN 8 Medan mengatakan “Kalau soal itu kami masyarakat sama sekali tidak tau pak, apalagi berapa jumlah dana yang diterima setiap tahun, kemana saja dana itu dipergunakan kami tak tau, yang tau itu hanya Pihak Kepala Sekolah, Bendahara dan beberapa Guru di SMAN 8 Medan Pak, Kalau pak wartawan ingin jelasnya tanya saja sama pihak sekolahnya, ucap salah satu warga. Kamis pagi ( 2/10/2023)
Di tempat terpisah di kantor nya mantan Kepala Perwakilan Om Busman RI Provinsi Sumut, Direktur MATA Pelayanan Publik sebagai Pengawas dan Konsultan Pelayanan Publik Abyadi Siregar melalui telpon Wasthaap selulernya mengungkapkan kepada awak media Pertama : Bahwa kepsek yang menutup nutupi apalagi menyembunyikan sesuatu adalah tindakan yang pantas dicurigai berarti ada kesalahan disitu, Kalau memang tidak salah tidak perlu risih dikonfirmasi wartawan terkait pertanyaan masyarakat. Selasa sore ( 31/10/2023 )
"Kalau bersih tidak perlu risih kepseknya, dugaan saya berarti Pengelolaan Dana SPP dan Bos, BOP serta Anggaran Honor GTT di sekolah itu ngak bersih sehingga oknum Kepsek SMAN 8 tersebut takut dan berisik di konfirmasi Awak Media yang datang Menyambangi Sekolahnya "Jelasnya. Selasa (31/102023)
"Kedua : Kalau benar kepseknya tidak perlu ditakuti disembunyikan kalau kita berada di posisi yang benar, dijelaskan saja dan dipaparkan saja, penggunaan dana bos itu kalau bersih kepala sekolahnya, dan kalau kepsek nya bertindak lari lari bersembunyi dan Hobi Memblokir nomor wasthaap seluler wartawan diminta Oknum kepsek SMAN 8 Medan harus bertanggung jawab. Ucapnya Abyadi
"Saya kira itu kepsek tidak mampu menyelesaikan permasalahan di sekolahnya terkait dikonfirmasi hal itu, dan tidak adanya tindakan pengelolaan penggunaan dana BOS tidak bersih di SMAN 8 Medan sambungnya
Ketiga : Kita meminta supaya Inspektorat Provinsi Sumut dibawah Pimpinan Raslo Marbun untuk meng-Audit dan memeriksa penggunaan Dana BOS itu. dan kita dorong supaya cepat diperiksa Tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar
Lebih Lanjut Abyadi Siregar menambahkan seharusnya segala Pengelolaan Anggaran SPP dan BOS, BOP, Anggaran Honor GTT dan lainnya yang masuk ke sekolah SMAN 8 Medan tersebut haruslah sesuai mekanisme Juknis bos dimanfaatkan dan digunakan ungkapnya
Sambungnya Abyadi mengatakan Jangan melenceng dari situ, kalau kita mau selamat dari delik hukum, siapa pun dia baik dari satuan pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi benar-benar perhatikan Juknis BOS ujar Abyadi kepada awak media.
Disinggung awak media soal dikonfirmasi nya Oknum Kacabdis Wilayah 1 Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Agust Sinaga melalui SMS Wasthaap selulernya untuk dimintai tanggapan nya soal Oknum kepsek SMAN 8 Medan yang belum memberikan keterangan dan klarifikasi sampai saat ini, yang kita duga tidak transparannya, menghindarinya serta Hobi memblokir watshaap wartawan terkait mempertanyakan Anggaran SPP dan BOS, BOP, Anggaran Honor GTT di Sekolah SMAN 8 Medan juga Kacabdis Oknum Pendidikan Wilayah 1 Sumut ikut Enggan Memberikan Komentar Bungkam.
Melalui SMS Wasthaap seluler nya Oknum kepsek SMAN 8 Medan Sebelum nya dikonfirmasi belum memberikan Klarifikasi Terkait Untuk siswa miskin KIS dan KIP jumlah siswa yg bebas bayar SPP berapa ratus orang Ibu, Untuk uang sekolah SPP siswa kita di SMAN 8 Medan kelas X,XI, dan XII bayar.150.000 persiswa X Jumlah Siswa Keseluruhan 962 Orang = Rp.144.300.000 Satu bulan X 12 bulan = Rp. 1.731.600.000 Satu Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah dalam Setahun. Belum dikurangi dengan jumlah berapa siswa yang miskin ( kis ) dan ( kip ) oknum kepsek, Pertanyaannya. Untuk apa saja peruntukan nya dan kemana saja anggarannya ibu? dan Sisa anggaran nya dikemanakan??
Sesuai Transparansi UU No 14 TA 2008 Keterbukaan Informasi Publik Pasal 51 dan 52 dan UU No 40 pers tahun 1999, Juknis BOS Tahun 2023 (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022) Transparansi Akuntabilitas dan terbuka.
Selanjutnya awak media menambahkan menyampaikan Untuk Anggaran dana Bos ( Bantuan Operasional sekolah ) nya di SMAN 8 Medan Ibu yang menerima pertahun per orang siswanya 1.530.000 x 962 Orang siswa = 1.946.160.000 Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah dalam setahun sangat besar dan cukup Fantastis anggaran semuanya bunda, untuk apa saja dan dikemanakan sisa anggarannya ..!? Untuk Anggaran BOP ( Biaya Operasional Pendidikan dari ( Pemprovsu ) Pertahun sesuai Akreditasi nya, Kota atau Desa sesuai SOP Juknis BOP yang menerima per orang berapa Ibu.!? Serta Berapa anggaran Honor GTT berapa Orang menerima di SMAN 8 Medan..!? Karena itu Uang Negara Ibu Uang Rakyat, bukan Uang Pribadi Ibu terangnya awak media.
Mohon berikan Keterangan klarifikasinya agar beritanya berimbang buk, Jelas Awak Media melalui SMS Wasthaap seluler ke oknum Kepsek SMAN 8 Medan, dan oknum kepsek tersebut tidak mau membalas SMS WhatsApp dari media, seakan-akan alergi, lebih mirisnya lagi, oknum Kepsek tersebut hobi memblokir nomor Wasthaap Selulernya wartawan
(Kartika SS, Safi'i H/Admin)