Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir, melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu (15/11/2023).
NPHD tersebut ditandatangani oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST, Ketua KPU Samosir Vincentius Sitinjak dan Ketua Bawaslu Samosir Robinson Simarmata, disaksikan oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Kajari Samosir Andi Adikawira Putra, Pabung Kodim 0210/TU Kapten G. Sebayang, Pj. Sekda Samosir Rita Tavip Megawati, Asisten, Inspektur, Kepala BPKPD, Komisioner KPU dan Bawaslu Samosir.
Usai penandatangan, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST mengatakan penandatangan naskah ini merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900.1.9.1/16888/Kedua tanggal 02 November 2023, perihal percepatan penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) pendanaan kegiatan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) Tahun 2024. Bahwasanya, pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
"Ini adalah wujud nyata, bahwa Pemkab Samosir berkomitmen untuk mensukseskan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024. Dengan harapan seluruh tahapan pilkada dapat berjalan dengan baik dan aman", tegas Vandiko Gultom.
Pada kesempatan ini pula, Bupati Samosir mengingatkan karena tahun ini sudah memasuki tahapan pemilu, sesuai dengan harapan Pj. Gubernur Sumatera Utara, agar pemilu dan pilkada serentak dilaksanakan dengan menjunjung tinggi netralitas baik sebagai ASN maupun sebagai penyelenggara.
"Kepada teman-teman penyelenggara, KPU, Bawaslu, dan juga kepada Forkopimda agar kita tetap bersinergi dan menjalin komunikasi yang baik, sehingga harapan kita penyelenggaraan pilkada dapat berjalan dengan baik", kata Bupati Samosir Vandiko Gultom.
Sebelumnya, Kaban Kesbangpol Dumosch Pandiangan menyampaikan bahwa alokasi dana hibah untuk KPU Samosir adalah sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), sementara dana hibah untuk Bawaslu Samosir sebesar Rp. 7.490.603.000,- (tujuh milyar empat ratus sembilan puluh juta enam ratus tiga ribu rupiah), dengan skema persentase pemberian dana hibah, di tahun 2023 diberikan sebesar 40 persen dan sisanya 60 persen di tahun 2024.
(Dongan. PS/Admin)