• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Kejahatan Viral Laporan Masyarakat dan Pencurian Minyak Pertamina

    Postnewstv.co.id
    Friday, November 24, 2023, 08:50 WIB Last Updated 2023-11-24T01:50:51Z

    Belawan - Sejumlah barang bukti dari para tersangka yang terlibat kasus tindak pidana berhasil diamankan personil Polres Pelabuhan Belawan beserta Polsek jajaran.


    Para pelaku kemudian dihadirkan dalam paparan yang digelar di lapangan Mako Polres, Sabtu (18/11/2023) yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH.


    Dalam keterangannya, Kapolres Pelabuhan Belawan didampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kapolsek Hamparan Perak dan Kapolsek Belawan serta jajaran Kasat dan Kanit.

     

    Melalui paparan ini, AKBP Josua Tampubolon SH MH menghimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan lagi kewaspadaan terutama bagi yang mempunyai kenderaan.


    Sebab, jajaran Polsek Medan Labuhan telah berhasil menangkap dua tersangka dengan kasus ranmor menggunakan kunci deterjen.


    “Dari hasil tes urin, keduanya positif narkoba dan saat ini sedang dilakukan pengembangan,” terangnya.


    “Untuk itu, kami menghimbau agar pemilik kenderaan agar melengkapi kunci ganda agar kendearaan nya lebih aman lagi,” imbuhnya.


    Selain kasus ranmor, Polsek Medan Labuhan juga berhasil menangkap satu pelaku pencurian tempat dupa, dua pelaku pencurian kabel.


    Dari Polsek Hamparan Perak, satu tersangka pencurian HP dan satu pelaku pencurian mesin dompeng dari sebuah tambak berhasil diamankan.


    Terkait kasus narkoba, 8 tersangka yang terdiri dari 7 laki-laki sebagai pengguna dan kemudian satu orang pengedar yang merupakan residivis berhasil diamankan dengan BB 20,41 gram sabu dan uang berjumlah 7 juta 895.000 rupiah dan handphone ya digunakan sebagai transaksi.


    “Nah kepada para tersangka kami jerat pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman 4 tahun penjara dan kepada pengedar kita ancam hukuman selama 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.


    Disamping itu, Kapolres juga meminta kerjasama semua pihak dalam mengatasi kasus pencurian minyak Pertamina yang menyebabkan kebakaran yang yelah memakan korban jiwa.


    “Mohon bantuan terutama juga penyakit-penyakit masyarakat, termasuk juga langkah-langkah yang telah kalian lakukan untuk mencegah pencurian Pertamina, ini juga sudah kami buat kesepakatan bersama bersama Pertamina akan membuat pos-pos. Kepada masyarakat agar tidak melakukan pencurian karena akibatnya sangat membahayakan,” pungkas Josua.


    (Kartika SS)

    Komentar

    Tampilkan