Tangerang,- Tim gabungan tiga pilar kecamatan Sepatan timur, yang terdiri , Camat Sepatan timur, Kapolsek Sepatan beserta jajaran, Danramil 10 sepatan serta satpol PP kecamatan Sepatan timur mengadakan operasi gabungan peredaran miras di sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras ilegal di Desa Kedaung barat Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang, Senin (27/11/2023) pukul 22.29 Wib.
Atensi dari masyarakat mengenai lokasi rumah kontrakan yang di jadikan penyimpanan minuman keras ini telah diterima oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian kemudian menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil menemukan sejumlah minuman keras berbagai jenis dan merek.
Berkat partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian berhasil diamankan sebanyak 350 botol miras berbagai merek.
Kapolsek Sepatan AKP. Sriyono.SH.MH menyampaikan pada awak media " Giat malam ini jajaran tiga pilar Sepatan timur telah melaksanakan penertiban pedagang minuman keras ilegal ditempat- tempat kontrakan yang diduga dijadikan tempat peredaran miras, untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib wilayah, Kata Kapolsek
" Kepada ibu-ibu, ade-ade sekalian sesuai dengan banyaknya informasi dari warga terkait maraknya minuman keras, maka pada malam hari ini kita mengadakan operasi sebagai efek jera ataupun soxterapy bahwa apa yang kalian lakukan mengedarkan minuman keras secara ilegal adalah penyakit masyarakat, yang memang tidak boleh secara agama ataupun negara, Ujar Camat Sepatan timur.
Saya menghimbau kepada kalian Carilah penghasilan atau pekerjaan lainnya yang lebih baik, halal dan tidak menimbulkan kecemasan
Kamu tidak mau wilayah Sepatan timur jadi jelek, terlebih kalian warga pendatang, Jelasnya.
Camat Sepatan timur menambahkan " Saya atas nama pemerintah kecamatan Sepatan timur, terutama masyarakat Sepatan timur punya tanggung jawab menjaga wilayahnya agar aman dan tertib, Tutupnya.
( Jon&Feby )