Batanghari,- Telah diamankan dugaan pelaku kekerasan seksual terhadap wanita Disabilitas dengan Inisial DS umur 20 tahun, berawal waktu kejadian dari bulan Juni 2023 berkisar pukul 01 00 WIB di RT 13 Desa Bulian Jaya Kecamatan Maro sebo Ilir Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi,Selasa (07/11/2023).
Untuk dugaan pelaku bernama Abdul Somad berumur 65 Tahun berstatus sebagai Karyawan swasta yang beralamat di RT 13 Desa Bulian Jaya Kecamatan Maro Sebo Ilir kabupaten Batanghari.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi,S.E.,M.H membenarkan bahwa telah diamankan dugaan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /LP / B – 117 / X / 2022 / SPKT / Res.Batanghari, tanggal 24 Oktober 2023.
Melalui Kasat Reskrim menjelaskan untuk kronologi penjemputan pelaku,” Pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar pukul 08.00 wib. Anggota unit PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku atas nama Abdul Somad berada di rumahnya,” terang Kasat.
Selanjutnya ,” Setelah mendapatkan informasi tersebut unit PPA langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek Maro Sebo Ilir agar dapat di pantau atau dipastikan keberadaan dugaan pelaku apakah benar di rumah nya apa tidak,” ungkap Kasat Reskrim.
Masih lanjut Kasat reskrim ,” selanjutnya unit PPA mendapatkan kepastian informasi tersebut dan langsung menuju ke TKP dipimpin langsung oleh Kanit PPA serta bergabung dengan Kanit Intel Polsek Maro Sebo Ilir Aiptu Arip serta menuju langsung ke lokasi dan saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan serta dibawa ke Mapolres Batanghari guna untuk dilakukan proses penyidikan,”terang AKP Piet.
Untuk sementara pelaku akan disangkakan Pasal Tindak Pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 THN 2022 tentang kekerasan seksual. (Ags)