• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Warga Desa Sukamarga Lampung Selatan Minta Aktivitas Pertambangan PT ONT Dihentikan

    Thursday, November 16, 2023, 08:19 WIB Last Updated 2023-11-16T01:19:25Z


    Bandar Lampung  :
    Sejumlah warga dari Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan meminta pihak perusahaan PT Optima Nusa Tujuh (ONT) untuk tidak melakukan kegiatan apapun hingga pihak pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan secara sah Terkait keberadaan perusahaan Tambang Batu Basalt tersebut.


    Kepala Desa Sukamarga,Siadiantori mengatakan selama ini PT ONT berada di wilayah Desa Sukamarga namun perusahaan malah disebut berada di Desa Bulok Kecamatan Kalianda.


    "Jelas sekali perusahaan itu berkegiatan di Dusun Sudul yang merupakan bagian dari Desa Sukamarga, tapi selama ini perusahaan malah menyatakan itu masuk Desa Bulok jadi ini aneh menurut kami" Kata Siadiantori saat ditemui, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Rabu (15/11/2023).


    Menurut Kades, Masyarakat Desa Sukamarga sebenarnya sangat berterima kasih atas keberadaan PT ONT yang bisa mendongkrak perekonomian masyarakat setempat, namun kata dia, karena status keberadaan perusahaan yang salah,sehingga warga Desa Sukamarga tidak bisa merasakan dampak positif dari adanya penambangan tersebut.


    "Masalah yang cukup lama terkait teritorial padahal dusun Sudul jelas masuk wilayah Desa Sukamarga karena kami tidak pernah memberikan wilayah Dusun Sudul tersebut kepada Desa Bulok " Jelasnya.


    Kades Sukamarga menegaskan, sebelum ada kejelasan dari pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mewakili warga dirinya meminta agar kegiatan penambangan atau pembangunan PT ONT dihentikan sementara.


    "Hari ini saya dan beberapa tokoh masyarakat sengaja hadir di kantor Dinas Lingkungan hidup provinsi lampung dalam rangka sidang Amdal dan sengaja kami tidak menandatangani berita acara dari kegiatan ini, karena intinya kami meminta pihak PT ONT untuk stop semua kegiatan hingga ada kejelasan dari pihak pemda Lampung Selatan Terkait wilayah perusahaan itu masuk wilayah mana "Tegas Kades Sukamarga.


    Sementara itu, Ketua Komisi Penilai Amdal Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan Terkait wilayah yang disebutkan oleh pihak Desa Sukamarga itu merupakan kewenangan pemerintah daerah Lampung Selatan.


    "Secara administrasi itu adalah wewenangnya pemerintah Kabupaten Lampung Selatan jika nanti ada perubahan terkait wilayah itu pihak perusahaan akan menyesuaikan" Pungkasnya.


    Hal senada disampaikan perwakilan PT Optima Nusa Tujuh, Agus menurutnya persoalan wilayah keberadaan perusahaan adalah kewenangan dari pihak pemerintah daerah lampung Selatan dan jika nanti ada perubahan administrasi PT ONT akan menyesuaikan.


    "Ya kami menunggu perbub nya saja kalau misal nanti ada perubahan Terkait wilayah PT ONT berada dimana maka kami akan menyesuaikan saja " Katanya.

    Komentar

    Tampilkan