Bandar Lampung : Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung diminta untuk mengembalikan uang senilai Rp 289.485.000,00 yang menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Pengembalian Uang tersebut merupakan hasil Audit BPK terkait adanya pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah temuan BPK tersebut meliputi Pembayaran Honorarium Narasumber dan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan juga merekomendasikan agar Sekretaris DPRD Bandar Lampung menginstruksikan PPTK agar cermat dalam melaksanakan tugas dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Untuk Diketahui, pembayaran Honorarium Pada 54 OPD di Pemerintah Kota Bandar Lampung senilai Rp 3,7 Miliar menjadi temuan BPK Perwakilan Lampung karena tidak sesuai ketentuan.
Sehingga BPK merekomendasikan kepada Walikota Bandar Lampung untuk memerintahkan 54 OPD tersebut mengembalikan pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan untuk disetorkan ke kas Daerah.