• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kaban Kesbangpol

    Kominfo Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Diduga Polisi Sumatera Utara Tidak Berani Melawan Mafia Galian C Ilegal

    Postnewstv.co.id
    Sunday, December 10, 2023, 19:09 WIB Last Updated 2023-12-10T12:09:38Z

    Deli Serdang - Menjamurnya Galian C Ilegal di Deli Serdang Sumatera Utara di karenakan lemahnya pengawasan hukum terkesan seakan-akan aparat penegak hukum takut dan tidak berani melawan mafia galian C ilegal, terbukti kini galian C ilegal kembali beroperasi di kabupaten Deli Serdang Sabtu (09-12-2023) tepatnya di jalan Rambutan desa Telaga Sari  Deli Serdang pihak hukum tiada melakukan tindakan ,dan tidak mampu menangkap alat berat yang di gunakan oleh pengusaha.


    Selama ini pengorekan tanah hampir 3 tahun lamanya berjalan lancar tanpa ada hambatan dari pihak aparat penegak hukum , pernah ada pelarangan ataupun razia di duga hanya isapan jempol belaka , diduga hanya formalitas yang di lakukan oleh oknum keamanan ataupun aparat hukum Kabupaten Deli Serdang ataupun dari  pihak provinsi Sumatera Utara, pengorekan off hanya beberapa hari saja selanjutnya beroperasi kembali begitu seterusnya.


    Seminggu yang lalu diduga ada instruksi kabar yang di bawa oleh burung bahwa akan ada razia dari kepolisian Polda Sumatera Utara ataupun  dari Satpol PP  Provinsi Sumatera Utara lalu kegiatan off hanya beberapa hari saja dan kini hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 pengorekan tanah galian C ilegal kembali beroperasi dengan lancar, kendaraan dumtruk keluar masuk kelokasi korekan memuat dan mengangkut keluar lokasi diduga untuk di komersilkan ke pengusaha batu bata ataupun peruntukan lain hingga pukul 20.00 wib masih tetap beroperasi. Akibat kegiatan galian C ilegal tersebut terpantau langsung oleh awak media inspratruktur jalan umum mengakibatkan  rusak dan berlubang karena dilalui oleh kenderaan dumtruk yang bermuatan tanah korekan melebihi tonase pada muatan setiap melintas.


    Tim Wartawan yang bergabung di IWO Indonesia DPD Deli Serdang melakukan konfirmasi kelokasi galian C ilegal dimaksud  beberapa warga yang berada dilokasi mengatakan " Tidak tahu siapa pemilik  yang mengorek tanah galian C tersebut " tegasnya


    Dalam aturan UU galian C  bagi pengusaha yang melanggar UU maka akan di kenakan sangsi : 


    Pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar," 


    Ipda Erikson David Hutauruk SH Kanit Tippiter Polresta Deli Serdang saat di konfirmasi via telepon nomor 0813-6233-0xxx Sabtu (09-12-2023) mengatakan " Terima kasih atas informasinya dan kami respon akan lakukan lidik ,  " jawabnya


    Diminta kepada aparat hukum Polda Sumatera Utara cq Unit Tippiter Polresta Deli Serdang dan Satpol PP provinsi Sumatera Utara, Kepala Desa Telaga Sari segera menutup dan menangkap pengusaha galian C ilegal sekaligus alat kerjanya berupa alat berat excavator sebanyak 2 unit yang digunakan melakukan kegiatan galian C yang diduga Ilegal. 


    Mengingat Desa telaga Sari terletak di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa, awak media lgsg mempertanyakan prihal wilayah hukum dan tanggapan serta langkah-langkah apa yg akan diambil untuk kegiatan ilegal tersebut tetapi sampai diturunkan berita ini Kapolsek Tanjung Morawa belum juga menjawab


    (Kartika SS/tim)

    Komentar

    Tampilkan