DeliSerdang - Kami warga DeliSerdang mengetahui jelas ada salah seorang bandar pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu yang berkeliaran bebas di Lubuk Pakam ini, sebut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya
Bahkan dia aktif mengikuti organisasi ormas kepemudaan di DeliSerdang sampai saat ini, ujarnya (Selasa12/12-2023) Jika mau dibilang, petugas bisa aja menangkapnya dengan mudah karena pelaku tidak bersembunyi malahan dia bebas berkeliaran disini, sambung salah seorang warga tersebut
Diduga orang dua daftar buruan satres narkoba DeliSerdang pada tanggal 25 November 2022 masih belum tertangkap juga berdasarkan keterangan putusan sidang tuntutan terhadap pelaku narkoba dengan terdakwa berinisial ES alias Badut dan A alias koncoi divonis Majelis Hakim hukuman penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dan telah menjalani hukum penjara atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) vonis majelis hakim dalam sidang perkara kepemilikan narkoba di pengadilan negeri Lubuk Pakam
Data tuntutan dalam sidang perkara atas terdakwa AS alias Badut dan A alias koncoi, turut serta dua pelaku, yang berinisial ED dan C masih status DPO (daftar pencarian orang) karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, dalam putusan sidang perkara tersebut, kedua terdakwa divonis bersalah dan dihukum penjara pada tanggal 21/02-2023, sedangkan kedua DPO masih bebas berkeliaran
Harapan kami agar Kapolres DeliSerdang segera Tangkap kedua terdakwa kasus narkoba yang banyak menghancurkan generasi muda Indonesia ini, jangan sampai bertambah lagi generasi kita yang rusak akibat perbuatan para pengendar ini, untuk itu segera dan semoga cepat tertangkap pengedar narkoba yang ada di DeliSerdang ini
(Kartika SS)