GUNUNG SITOLI - Personil Sat Reskrim Nias, Bersama Personil Polsek Idanogawo, melakukan penangkapan terhadap terhadap seorang DPO Kasus Percobaan Pembunuhan Atau secara bersama sama menganiaya orang lain di Wilayah Hukum Polsek Gido, DPO tersebut adalah YW Als Ama Viki Waruwu (44) sekira Pkl. 01.00 wib. Dusun I Desa La`uri (Berdomisili di Desa Hilibadalu) Kec. Sogae`adu Kec. Gido Kab. Nias. YW alas Ama Viki di Amanakan di Rumahnya di Desa Hilibadalu Kec. Gido, Tanpa Perlawanan Berarti, Aiptu Sahat L Ginting yang memimpin Penangkapan mengatakan, “YW tidak melakukan Perlawanan Berarti karena sedang Tidur Lelap” Ujar Aiptu Sahat L. Ginting kepada Kasi Humas Polres Nias Ipda O. Daeli
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting Ketika di Konfirmasi Perihal Penangkapan DPO tersebut mengatakan bahwa, Penangkapan YW Als Ama Viki berawal dari viralnya sebuah tayangan Video Pengancaman di Media Sosial yang terjadi di Desa Maliwa`a kecamatan Idano Gawo pada hari Jumat (08/12/2023), dari Tayangan tersebut Sat Reskrim Melakukan Pengamatan terhadap 2 orang yang terlihat pada tayangan video tersebut, dan ternyata salah seorang di antaranya (Berbaju Merah) adalah seorang DPO Polsek Gido yang terlibat dalam Kasus Pengancaman /Percobaan Pembunuhan yang di laporkan oleh TN pada (17/07/2023) di Polsek Gido, dan Selain Terlibat kasus di Wilayah Hukum Polsek Gido. ” Ujar Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting.
Lebih lanjut AKP Iskandar Ginting Menambahkan bahwa sebelum Penangkapan keberadaan DPO sudah di Pantau oleh Satuan Intelkam Polres Nias bekerjasama dengan Intel Polsek Idabogawo dan Gido” Ujarnya.
Kapolres Nias AKBP Luthfi. S.Ik ketika di Konfirmasikan perihal penangkapan DPO tersebut, mengatakan “ Kita Apresiasi kinerja TIM Gabungan untuk Menangkap YW als Ama Viki, beberapa hari TIM melakukan Pengintaian Pergerakan dari YW als Ama Viki, “Ujarnya, Kapolres Nias AKBP Luthfi. S.Ik juga mengucapkan terima kasih kepada Warga yang sudah membantu mevideokan kejadian tersebut, “dari Tayangan tersebut sangat Membantu dalam pengungkapan dan Penangkapan DPO yang sering meresahkan Warga Tersebut “Ujar AKBP Lutfi
Ketika ditanyakan perihal Status seseorang yang yang memegang Benda tajam (Celana Coklat), Kapolres Nias AKBP Lutfi,S.Ik mengatakan Kapolsek Polsek Idanogawo Iptu Yaaro Lase sudah mendatangi TKP dan menyarankan untuk Membuat Laporan di Polsek namun sampai sekarang belum ada yang membuat Laporan “Ujar Kapolres Nias AKBP Lutfi, S.Ik mengakhiri.
(Humas Polres Nias)