• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Kompak! Pemdes Kajarharjo Gelar Musrenbangdes Penetapan RKPDES 2024 dan DU RKP 2025

    Postnewstv.co.id
    Thursday, December 7, 2023, 15:57 WIB Last Updated 2023-12-07T08:57:53Z

    Banyuwangi - Pemerintah desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi  Jawa Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang bertujuan untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) tahun 2024 dan Dokumen Usulan RKP (DU RKP) tahun 2025. Kegiatan tersebut dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, pada  Kamis (7/12/2023) sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.


    Musrenbangdes ini menjadi ajang pemerintah desa dalam menggali aspirasi dan menyatukan visi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan di Desa Kajarharjo 


    Kepala Desa Kajarharjo, Hj Tinike Eka Wayan menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud dari pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif, dimana aspirasi masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan.


    “Musrenbangdes Penetapan RKPDES 2024 dan DU RKP 2025 dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga pemerintah, seperti Forpimka  Kalibaru dalam hal ini Camat Kalibaru Drs Susanto Wibowo MM bersama  staf, Danramil 0825/05 Kapten Inf I Ketut Sukranata didampingi Babinsa, Kapolsek Kalibaru diwakili oleh Bhabinkamtibmas desa Kajarharjo. dan juga turut hadir Perwakilan warga masyarakat, anggota BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua RT/ RW serta perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan desa, ibu-ibu PKK desa Kajarharjo. Dalam kesempatan ini, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan usulan dan aspirasinya terkait pembangunan yang diharapkan di Desa Kajarharjo," katanya.


    Lanjut  Kades Tinike, partisipasi aktif dari masyarakat ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perencanaan pembangunan yang berkelanjutan di Desa Kajarharjo 


    “Rencana kerja yang ditetapkan melalui Musrenbangdes ini diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara menyeluruh.” ungkapnya.


    Selama musrenbangdes, beberapa agenda yang telah disepakati diantaranya meliputi perbaikan sarana dan prasarana umum, peningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.


    “Selanjutnya, setelah musrenbangdes selesai, dokumen RKPDES tahun 2024 dan DU RKP tahun 2025 akan disusun berdasarkan hasil musyawarah dan aspirasi masyarakat,” terangnya.


    Lebih lanjut Kepala desa Kajarharjo Hj Tinike Eka Wayan menyampaikan, Dokumen ini akan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan desa ke depan.


    “Melalui Musrenbangdes Penetapan RKPDES 2024 dan DU RKP 2025 ini, diharapkan Desa Kajarharjo dapat semakin maju dan sejahtera, dengan pembangunan yang berkesinambungan dan membawa manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat.” pungkasnya.


    Perlu diketahui bersama? berawal dari tahap perencanaan - perencanaan Pembangunan desa sejatinya merupakan pondasi bagi sukses atau tidaknya sebuah pembangunan. Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Kiranya tidak berlebihan pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur.


    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dengan perencanaan desa yaitu terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.


    Pantauan Reporter Post News TV dilokasi, setelah dilakukan pembahasan terhadap materi usulan yang selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 dan Daftar Usulan Perencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2025.

     

    Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 dan Daftar Usulan Perencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2025 mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.


    Sementara itu Camat Kalibaru Drs Susanto Wibowo MM pada sambutannya menegaskan bagi masyarakat yang mempunyai Hp android untuk segera mengakses smart kampung. Dengan adanya smart kampung, masyarakat Banyuwangi khususnya wilayah Kecamatan Kalibaru dapat melakukan pengaduan atau permintaan layanan publik melalui aplikasi Banyuwangi Smart Kampung yang telah diluncurkan pada tahun 2016 atau sejak pemerintahan Bupati Anas.


    Bahkan, aplikasi ini telah dilengkapi dengan berbagai fitur pelayanan lainnya seperti administrasi pendudukan, perizinan, pajak, pendidikan, bansos, kesehatan, hingga informasi terkini. Dan Camat Kalibaru  Drs Susanto Wibowo MM juga mengatakan, saat ini manfaat dari smart kampung adalah masyarakat bisa langsung mengajukan permohonan surat menyurat melalui aplikasi Smart kampung.


    “ Melalui smart kampung keluhan-keluhan masyarakat tersebut pemerintah bisa langsung menanganinya. Sedangkan untuk masyarakat sendiri kalau pas Orjen tidak perlu datang ke kantor desa untuk permohonan, bisa langsung  melalui aplikasi smart kampung. Semoga dengan adanya smart kampung ini bisa membantu masyarakat dan di pergunakan dengan sebaik – baiknya,” ucap Drs Susanto Wibowo MM.


    Masih Lanjut Susanto Wibowo MM pada sambutannya juga menyampaikan, Kabupaten Banyuwangi merupakan salah satu Kabupaten yang menjadi pelopor dalam mengimplementasikan konsep smart city (kota pintar) di Indonesia, dengan label Smart Kampung. “Smart Kampung” sengaja dilipih karena basis wilayahnya banyak berupa wilayah pedesaan yang diharapkan dengan “Smart Kampung” bisa makin mengakselerasi warganya agar cepat dan mudah di gunakan oleh masyarakat


    “Sejak awal, program Smart City Banyuwangi melalui Smart Kampung dihadirkan untuk lebih mendekatkan pelayanan publik hingga ke level desa. Makanya infrastruktur teknologi ini juga terus kejar pembangunannya hingga ke pelosok desa-desa yang lokasinya jauh dari pusat kota. Ayo sekali lagi Saya himbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera Mendownload Aplikasi Smart kampung di Play store,” tegasnya.


    (MS)

    Komentar

    Tampilkan