Tangerang,- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Seroja Indonesia, mendesak instansi terkait dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Pj Bupati Tangerang untuk segera memanggil Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul Ijabah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang terkait kasus pelecehan seksual Sodomi terhadap 15 orang santri oleh 2 orang oknum ustadz pengajar di Ponpes tersebut.
Ketua Umum DPP LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan SH mengatakan desakan dari pihaknya agar agar instansi terkait tidak menutup mata terhadap peristiwa itu, Rabu (6/12/2023)
Desakan itu akan berbentuk surat laporan yang akan dilayangkan DPP LSM Seroja Indonesia ke Kemenag, Dinas Pendidikan Kabupaten Tengerang dan PJ BupatiTangerang," bebernya.
Salah seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual berulangkali oleh oknum ustad R dan A di Ponpes Darul Ijabah.
Meskipun pimpinan ponpes telah melaporkan kasusnya ke Polres Tangerang, namun laporan tidak dilanjutkan dengan alasan bahwa tidak ada alat bukti yang cukup kuat, seperti rekaman CCTV dan visum, sehingga sulit untuk membuat laporan.
"Saya sangat menyayangkan sikap ponpes yang mengaku sudah melaporkan ke polres tetapi kesulitan membuktikan kasus ini. Menurut pimpinan ponpes, polres memiliki pertanyaan tentang bukti bukti yang menguatkan terkait kasus ini," ungkapnya.
Wali murid tersebut menegaskan bahwa anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum A, dan ia berharap agar pimpinan ponpes dapat bertanggung jawab dengan memastikan oknum ustad R dan A dapat hukuman yang setimpal. Ia juga meminta dukungan psikologis dari pihak Ponpes untuk anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual.
Ketua Umum Taslim Wirawan SH yang juga bertindak sebagai pendamping hukum korban R, meminta kerjasama penuh dari pimpinan Ponpes Darul Ijabah. Taslim mendesak agar ponpes bersikap kooperatif dan tidak menutup mata terhadap kasus ini, serta segera memproses hukum terhadap kedua oknum ustad yang terlibat.
"Pimpinan ponpes darul ijabah harus sigap menghadapi kasus pelecehan seksual terhadap 15 santri oleh oknum ustad R dan A. Proses hukum harus segera dilakukan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh oknum tersebut," tegasnya.
Taslim juga mengajukan permohonan kepada pimpinan ponpes untuk bertanggung jawab dalam membiayai dukungan psikologis hingga kesembuhan total bagi korban, mengingat kejadian ini telah terjadi bertahun-tahun dan kembali terulang baru-baru ini.
" Untuk itu LSM Seroja Indonesia berencana melaporkan dan mengirim surat kepada Kemenag dan PJ Bupati agar dapat memberikan sanksi administratif atau mencabut izin Ponpes Daarul Ijabah yang dianggap tidak bertanggung jawab terhadap kasus ini, dan meminta kepada Pimpinan Ponpes Daarul Ijabah agar korban pelecehan seksual tersebut, harus mendapatkan dukungan psikologis sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, " ujarnya.
Menurut Taslim dalam konteks hukum, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur diatur oleh Pasal 292 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak juga menetapkan pidana penjara maksimal 15 tahun untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Dia menilai bahwa pidana penjara 15 tahun tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban. Ia menyebutkan bahwa dampak psikologis dapat sangat besar, mulai dari gangguan fisik hingga psikologis seumur hidup.
" Dokter dan penelitian mendukung klaim ini, menunjukkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan mereka, dengan dampak psikologis seperti depresi, trauma pasca kejadian, dan paranoia terhadap situasi tertentu," jelas Taslim.
Hingga berita ini diterbitkan, sulit mengonfirmasi pihak pimpinan Ponpes, Kemenag serta Kasi Pontren belum dapat dikonfirmasi terkait kasus ini.
(Joni&Endang)