Pemasangan spanduk himbauan ini, Agar Debt Collector/ Leasing tidak sembarangan dalam mensita sepeda motor yang nunggak kredit dan berpotensi tindak pidana dan memasang banner atau spanduk himbauan agar masyarakat bisa melapor kepolisian terdekat jika mengalami ada tindakan dari Debt Collector tersebut.
Lebih lanjut, IPTU Aris Krismanto mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang sudah berlaku sejak 6 Januari 2019, Ini untuk membatasi ruang gerak Debt Collector untuk mengeksekusi barang milik Debitur. “Untuk bisa mencabut barang terhutang harus melalui pengadilan. Yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi adalah juru sita,” jelasnya
Kanit Reskrim Polsek Kangkung mengatakan, "Kami siap menjalankan tugas dari himbuan Bapak Dirkrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora, memasang spanduk 1 buah dipasang di jalan raya di wilayah ranah hukum Polsek Kangkung, Polres Kendal, Polda Jawa Tengah
"Dalam undang undang tersebut dijelaskan bahwa leasing hanya bisa meminta DC untuk melakukan penagihan, Sedangkan untuk penarikan kendaraan kreditur harus melalui izin dari pengadilan, "terangnya Iptu Aris Krismanto
Karena apa yang dilakukan debt collector itu melanggar, apalagi motor masih ditangan Pemilik mereka dikenakan Undang-undang KUHP pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan) ,"pungkasnya
Prawoto/Admin