• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Unit Reskrim Polsek Kangkung Pasang Spanduk Himbuan Jika Debt Collector Merampas atau Memberhentikan Kendaraan Anda Laporkan...!!!

    Friday, December 15, 2023, 18:33 WIB Last Updated 2023-12-16T02:45:12Z
    Postnewstv,id, KENDAL,-Dalam rangka menekan tindakan perampasan kendaraan bermotor di jalanan yang mengatasnamakan Debt Collector atau Laesing, Kanit Reskrim Polsek Kangkung Iptu Aris Krismanto, memasang spanduk himbuan agar masyarakat segera lapor polisi jika terjadi perampasan kendaraan bermotor di jalan raya pada, Jum'at (15/12/2023) siang





    Pemasangan spanduk himbauan ini, Agar Debt Collector/ Leasing tidak sembarangan dalam mensita sepeda motor yang nunggak kredit dan berpotensi tindak pidana dan memasang banner atau spanduk himbauan agar masyarakat bisa melapor kepolisian terdekat jika mengalami ada tindakan dari Debt Collector tersebut.





    Lebih lanjut, IPTU Aris Krismanto mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang sudah berlaku sejak 6 Januari 2019, Ini untuk membatasi ruang gerak Debt Collector untuk mengeksekusi barang milik Debitur. “Untuk bisa mencabut barang terhutang harus melalui pengadilan. Yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi adalah juru sita,” jelasnya





    Kanit Reskrim Polsek Kangkung mengatakan, "Kami siap menjalankan tugas dari himbuan Bapak Dirkrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora, memasang spanduk 1 buah dipasang di jalan raya di wilayah ranah hukum Polsek Kangkung, Polres Kendal, Polda Jawa Tengah




    "Dalam undang undang tersebut dijelaskan bahwa leasing hanya bisa meminta DC untuk melakukan penagihan, Sedangkan untuk penarikan kendaraan kreditur harus melalui izin dari pengadilan, "terangnya Iptu Aris Krismanto 




    Karena apa yang dilakukan debt collector itu melanggar, apalagi motor masih ditangan Pemilik mereka dikenakan Undang-undang KUHP pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan) ,"pungkasnya



     Prawoto/Admin 

    Komentar

    Tampilkan