Medan - Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut pastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) gunakan hak ciptanya pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang
Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut pastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) gunakan hak ciptanya pada pelaksanaan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang
Hal itu disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Medan Nimrot Sihotang, melalui Kasie Yantah Rutan Kelas I Medan Ronnie S Hutapea, saat berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut dan KPU Deli Serdang, di gedung Aula Muladi baru baru ini
Turut dihadiri Karutan Kelas I Medan yang diwakili Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Rutan Kelas I Medan, Ronnie S Hutapea, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Mytrando Indra Tuju, Kepala SubSeksi Administrasi (Kasub.Adper), Nico Nainggolan beserta jajaran, Ketua KPU Provsu, Agus Arifin dan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang, Syahrial Effendi, beserta jajarannya
Kasie Yantah mengatakan, bahwa dirinya dan jajarannya akan berupaya maksimal agar semua WBP dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang. "Kami pastikan semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 mendatang,"ujar Ronnie
Ronnie menambahkan, Bagi WBP yang belum melengkapi persyaratan administratif seperti NIK dan Nomor KK, akan kami upayakan agar secepatnya bisa dilengkapi.Melalui staf Sub seksi Pelayanan Tahanan, para WBP yang belum melengkapi persyaratan dipanggil untuk dilakukan pendataan NIK dan Nomor KK,"tutupnya
Usai kunjungannya ke Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, selanjutnya ketua KPU beserta rombongannya didampingi oleh Kasie Yantah beserta jajarannya membawa melihat galeri produk hasil karya warga binaan Rutan Kelas I Medan.
(Kartika SS)