• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Awal Tahun 2024 Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Empat Kasus Narkoba dan Amankan Enam Tersangka

    Postnewstv.co.id
    Thursday, January 11, 2024, 14:27 WIB Last Updated 2024-01-11T07:27:56Z

    Karimun - Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Kamis (11/01/2024).


    Kegiatan konferensi pers tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Karim un AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Kari mun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan Kasubsipenmas Sihu mas Polres Karimun.


    Dalam penyampaian Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. bahwa acara konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba yang dilaksana kan secara terbuka yang dihadiri para wartawan media masa online ini adalah bukti dari bentuk keseriusan dan komit men Polres Karimun dalam memberant as narkoba di wilayah hukum Polres Karimun Kepulauan Riau. 


    Kapolres Karimun sangat mengapresi asi kinerja Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. bersama personel Satresnarkoba yang telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4 (empat) kasus dan mengamankan 6 (enam) tersangka di wilayah kerjanya dalam kurun waktu ± dua (2) minggu pada awal tahun 2024”.


    Adapun tempat kejadian, tersangka serta barang bukti ungkap kasus tindak pidana narkotika yakni di wilayah Keca matan Karimun terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 2 orang laki – laki yaitu:


    1. Tersangka (DS) dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,18 gram.

    2. Tersangka (MI) dengan barang bukti 12 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 2,5 gram.


    Di wilayah Kecamatan Tebing terdiri dari 2 Kasus dengan tersangka 4 orang laki – laki yaitu :


    1. Tersangka (MM) dan (MR) dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,51 gram.


    2. Tersangka (IO) dan (AS) dengan barang bukti 30 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna merah muda yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1.170 gr (seribu seratus tujuh puluh) gram, 27 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna putih bening yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 54,4 gr (lima puluh empat koma empat) gram, 385 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berbentuk hello kitty berwarna hijau, 479 butir pil dalam kemasan plastik merah diduga phisiko tropika diduga jenis pil erimin 5 (happy five), 1 (satu) serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning deng an berat bersih 1,15 gr (satu koma lima belas gram).


    Selanjutnya Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. dalam keterangan menerangkan bahwa Polres Karimun dalam dua (2) minggu terakhir ini sudah berhasil mengungkap empat (4) kasus perkara tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak enam (6) orang dan jumlah total barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 1.227,69 gr (seribu dua ratus dua puluh tujuh koma enam puluh sembilan gram), narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 385 (tiga ratus delapan puluh lima) butir dan pil ekstasi serbuk dengan berat 1,15 (satu koma lima belas) gram dan psikotorpika diduga jenis pil erimin 5 (happy five) sebanyak 479 empat ratus tujuh puluh sembilan) butir.


    Terhadap enam (6) orang tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Un dang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


    (NAHTA)

    Komentar

    Tampilkan