• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Cegah Penggunaan Knalpot Brong Polsek Kangkung Sosialisasi di Toko dan Bengkel

    Tuesday, January 9, 2024, 16:44 WIB Last Updated 2024-01-09T10:25:55Z

    KENDAL,-Polres Kendal, Polsek Kangkung dari  Sejumlah toko dan bengkel modifikasi di rana  hukum wilayah Polsek Kangkung, mendapatkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong pada, Selasa (09/01/2024) pukul 09:30 WIB.




    Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan S.I.K, melalui Kapolsek Kangkung AKP Agus Suwandi didampingi Kanit Reskrim IPTU Aris Krismanto Kanit Samapta/Sabhara Aiptu Edi Purwanto S.H Bhabinkamtibmas Bripka Sugiri, menyampaikan kegiatan ini guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan knalpot brong.




    Pengguna knalpot brong melanggar undang undang lalu lintas dan angkutan jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lain  dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Kangkung juga berharap ke-Pedagang ataupun bengkel, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong."ujarnya Kapolsek Kangkung.

    "Kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara blusukan ke-Sekolah sekolah maka dari itu, dan mensosialisasikan tentang larangan  menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah hukum Polsek Kangkung





    Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Aris Krismanto menyampaikan pengunaan knalpot racing/brong sangat menganggu dan kenyamanan masyarakat jadi adanya dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko dan bengkel sparepart. Untuk tidak menjual juga memakaikan knalpot brong/racing lagi kepada masyarakat,"tandas Iptu Aris Krismanto.





    "Menurutnya Iptu Aris Krismanto bahwa dalam pemakaian knalpot brong terhadap kendaraan ada aturannya, Kalau mengunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis termasuk knalpot brong/racing dapat sanksi pidana atau denda sesuai, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285 ayat 1 mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar pada penguna jalan raya,"pungkasnya.



    Prawoto/Admin


    Komentar

    Tampilkan