Deli Serdang - Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan.
Pemerintah kabupaten Deli Serdang menggalakan ketahanan pangan pemberian unggas bebek dan ayam kepada seluruh desa untuk bertujuan yang sangat mulia menciptakan perubahan yang lebih baik di bidang kesehatan dan kemakmuran sehingga warga terhindar dari gizi buruk (Stunting ).
Kini beda dengan pemerintahan desa Sei Putih kecamatan Galang yang di pimpin oleh Pj. Herman Siregar ( ASN kantor camat Galang ) saat di konfirmasi oleh beberapa awak media Kamis (04/01/2024). Dengan raut wajah dan tatapan mata terpancar rasa tidak suka kepada Wartawan, selaku Pj. Kepala desa Sei Putih, ASN Pemdes kecamatan Galang sejak bulan Agustus 2023 menjabat sebagai Pj. Kepala desa Sei Putih mengatakan "Untuk menjawab konfirmasi wartawan bukan tidak bersedia tetapi wartawan bila akan lakukan konfirmasi terlebih dahulu harus ada izin dari PMD "terangnya
Lanjut Herman Pj. Kades Sei Putih, selain izin dari PMD juga wartawan harus meminta petunjuk dari PMD" tegas Pj Kades Sei Putih.
Spontanitas awak media Kamis (04/01/2024) yang sedang lakukan konfirmasi merasa terkejut seperti tersambar petir di siang bolong, tiada angin tiada mendung seperti petir menyambar pendengaran telinga kuli tinta, bagaimana tidak (?) Wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas Profesinya telah diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 dan UU PERS No.40 tahun 1999. Pj Kades Sei Putih merasa berang dan tidak bersedia menjawab konfirmasi awak media, menurut ilmu yang di milikiNya wartawan Indonesia lakukan konfirmasi harus meminta izin PMD ( Aneh...?), semoga ASN kecamatan Galang tidak gagal faham, ini isi dari pada UU PERS No.40 Tahun 1999.
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,"
Tentang Ketapang desa Sei Putih memberikan ayam dan bebek kepada warga yang tidak ada terkecualian yakni semua warga desa Sei Putih kecamatan Galang menerima bantuan ayam dan bebek tersebut sebanyak 7 ekor, kepada 8 dusun warga Sei Putih total taksasi dana sebesar Rp.296.250.000,- sesuai info grafis Perubahan tahun 2023.
Namun saat 3 orang warga yang tidak bersedia di sebutkan namanya mengatakan "Unggas Bebek dan ayam mereka terima hanya 5 atau 6 ekor (bervariasi) ada yang 5 ekor dan ada yang 6 ekor. Begitu juga besar dan beratnya anak ayam tersebut tidak cukup dewasa melainkan beratnya sekira 4 ons hingga 6 ons ( foto terlampir ). di perkirakan warga akan di bebani untuk pemeliharaan lebih lanjut hingga anak ayam tersebut layak di konsumsi atau di kembangkan yang di perkirakan hingga 4 bulan ke depan ayam menjadi dewasa" jelasnya
Diminta APH Polresta Deli Serdang cq. Tipikor Polresta Deli Serdang, Kadis Inspektorat, segera memanggil Pj. Kades Sei Putih guna memeriksa kebenaran pemberitaan ini dan bila terdapat pelanggaran diduga penyimpangan dana (korupsi) segera di hukum sesuai Peraturan ASN ataupun Undang-undang yang berlaku di NKRI
(Kartika SS)