• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Jelang Kampanye Terbuka. Polda Jateng Himbau Kembali Warga Masyarakat Agar Tak Gunakan Knalpot Brong/Racing

    Thursday, January 18, 2024, 15:05 WIB Last Updated 2024-01-18T08:20:32Z

    SEMARANG,- Polda Jateng menjelang jadwal kampanye terbuka yang akan berlangsung pada 21Januari sampai10 Febuari 2024 Polda Jateng kembali menghimbau bahwa agar masyarakat terkait tidak ada penggunaan knalpot brong. 



    Himbauan ini berlangsung menyusul masih ada  didapatinya masyarakat yang menggunakan  knalpot brong, saat berlalulintas di jalan raya, baik secara perorangan maupun kelompok.




    "Larangan ini, sudah jelas dan ada aturannya, baik yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor,"kata Kabidhumas Polda Jateng. Kombes Satake Bayu Setianto, Kamis 18-1-2024





    Polda Jateng, ungkapnya, telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam pengeluaran surat ijin  dalam kampanye.


    "Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," tandasnya.


    Dirinya meminta aturan ini dipatuhi seluruh lapisan masyarakat mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.


    "Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang,"terangnya


    Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan jajaran Polda Jateng siap akan menindak tegas setiap pengguna knalpot brong saat berlalulintas di jalan raya.


    Hal itu disampaikan Kapolda saat meresmikan Gedung Satpas Polres Boyolali, Senin 15-1-2024


    Disebutnya, selama satu tahun terakhir telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.



    Dirinya berharap pada tahapan-tahapan Pemilu, terutama saat kampanye terbuka, tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong. Terlebih sudah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari para perwakilan parpol peserta Pemilu 2024 dan untuk tidak menggunakan knalpot brong 


    "Oleh karena itu, saya warning kepada masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk tidak coba-coba melakukan kegiatan ini (penggunaan knalpot brong). Kami akan lakukan penertiban, ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah kita saat kegiatan kampanye yang akan datang,”tegasnya




    "Jika nanti setelah diberi peringatan ternyata masih ada penggunaan knalpot brong semasa kampanye, mereka akan ditertibkan. Masalah taktis dan teknis itu nanti kewenangan Polri' "imbuhnya 


    Kapolda menyebut, pihaknya sudah berupaya melalui upaya preventif dan preemtif hingga penegakan hukum dalam penanganan masalah knalpot brong di Jawa Tengah.


    Secara preemtif, jajaran Polda Jateng telah membuat pengumuman agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan memanggil pihak terkait, dalam hal ini penyelenggara kampanye, agar tidak memakai knalpot brong.


    Kapolda menjelaskan upaya preemtif juga menyasar hulu hingga hilir, artinya himbauan tentang bahaya dan larangan knalpot brong tidak hanya menyasar para pengguna sepeda motor tapi juga para perajin dan bengkel-bengkel penyedia knalpot brong.


    “Oleh karena itu saya harapkan tidak hanya masyarakat yang patuh untuk tidak menggunakan menggunakan knalpot brong.  Artinya para kontestan dan parpol ikut serta mendukung kegiatan ini dalam rangka kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye yang akan datang,”pungkasnya




    Prawoto/Admin 

    Komentar

    Tampilkan