Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap pencurian deng an pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Perumahan Bukit Indah Karimun RT. 004 / RW. 002 Kelurahan Lubuk Sem ut Kecamatan Karimun Kabupaten Kari mun. Rabu (3/1/2024)
Pengungkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Karimun tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. dalam kegiatan press release yang didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K. , S.I.K. dan Kasi Humas Polres Karimun serta dihadiri oleh Wakapolres Karimun beserta personel Satreskrim.
Berawal pada hari Rabu tanggal 27 De sember 2023 sekitar pukul 18.40,pela por di beritahu oleh beberapa warga melalui grup WhatsApp Perumahan Bukit Indah Karimun berupa rekaman CCTV bahwa telah terjadi pencurian berupa tabung gas dan 3 buah tangga.
Dari hasil interogasi petugas pelaku melakukan aksinya sebanyak 12 (dua belas) Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meraup kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.
Pelaku inisial HS (21) berhasil kita amankan pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Teuku Umar tepatnya di bengkel FRT Tanjung Balai Karimun kemudian untuk pelaku inisial DHS (19) berhasil kita amankan pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Polres Karimun. Adapun pelaku mela kukan aksi pencurian mulai sejak bulan oktober 2023 dengan modus melakuk an pemantauan terhadap rumah yang terdapat barang-barang yang diletakkan di teras atau samping rumah atau bara ng yang mudah diambil dengan cara hanya memasuki pekarangan rumah.
Adapun barang yang di curi diantaranya tangga almunium ukuran 12 (dua belas) kaki sebanyak 1 (satu) buah, tangga al minium ukuran 9 (sembilan) kaki seban yak 1 (satu) buah, tangga almunium uk uran 8 (delapan) kaki sebanyak 3 (tiga) buah, tangga almunium ukuran 7 kaki sebanyak 2 (dua) buah, gerobak seban yak 3 (tiga) buah, mesin potong rumput sebanyak 1 (satu) unit dan tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg (tiga kilo gram) seba nyak 1 (satu) tabung.
Pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 12 (dua belas) kali dan Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tangga aluminium 12 kaki, 1 (satu) buah tangga aluminium 7 kaki, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 (satu) unit sepeda Suzuki warna Biru, 1 (satu) buah mesin rumput dan 1 (satu) unit Hanphone merk Xiaomi serta 3 (tiga) lembar Nota.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H. Pidana dengan ancam an Pidana 7 tahun penjara.
(NAHTA)