• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Kapolsek Plantungan Jadi Pembina Upacara, Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong

    Monday, January 15, 2024, 13:46 WIB Last Updated 2024-01-15T07:13:28Z

    KENDAL,- Jajaran Polres Kendal, Polda Jateng gencar melaksanakan edukasi dan sosialisasi larangan pengunaan knalpot tidak standar (Brong) diwilayah Kabupaten Kendal. Selain sasaran toko ataupun bengkel motor sosialisasi tersebut juga dilakukan kepada para pelajar.




    Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Plantungan AKP Kristiono S.H, saat menjadi Pembina Upacara di SMPN 1 Jl Wadas Kecamatan Plantungan, Senin (15/01/2024)



    Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan S.I.K  melalui Kapolsek Plantungan AKP Kristiono menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan atas permohonan dari pihak sekolah untuk menjadi pembinan upacara ataupun apel pagi.



    “Permohonan datang dari pihak sekolah untuk menjadi pembina apel. Sehingga kita siap laksanakan hari ini, dengan memberikan materi edukasi dan juga sosilaisasi larangan pengunaan kalpot brong pada sepeda motor,”ujarnya Kapolsek AKP Kristiono 

    "Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut atensi dari Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Lutfi untuk mewujudkan Jawa Tengah (Zero Knalpot) brong dalam rangka Kamseltibcarlantas pada kenyamanan selama proses Pemilu 2024.





    Selain menyampaikan larangan gunakan knalpot brong, dalam kesempatan tersebut juga Kapolsek memberikan materi tentang upaya bahwa penanggulangan kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan narkoba itu penting 





    Terkait penggunanaan Knalpot yang tidak standar, Kapolsek menyebutkan bahwa larangan penggunaan knalpot brong tersebut dikarenakan mengganggu kenyamanan masyarakat karena bunyi yang dikeluarkan terlalu bising. Selain itu penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.




    “Kepada para siswa kami himbau untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Hal tersebut selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang karena tidak sesuai standar,”lanjutnya.




    Kapolsek Plantungan menambahkan bahwa, seluruh jajaran di Polres Kendal dintruksikan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi. Kegiatan tersebut, lanjut Kapolsek diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar.




    “Dengan terus digencarkannya sosialisasi ini, diharapkan mampu mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya sehingga dapat menciptakan Kendal yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak,”pungkasnya.


    Prawoto/Admin

    Komentar

    Tampilkan