• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Kuasa Hukum Kadisperkim Kota Metro Menduga Ada Saksi Beri Keterangan Palsu

    Friday, January 26, 2024, 19:55 WIB Last Updated 2024-01-26T12:55:25Z


    Kota Metro  :
    Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro Farida melalui Kuasa Hukumnya melakukan Konferensi Pers terkait kasus dugaan penipuan jual beli rumah yang menjerat klienya.


    Dalam paparannya, Eni Mardiyantari mengatakan bahwa pihak pelapor yang merupakan Mantan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Metro periode 2014-2019 Alizar atau yang biasa disapa Bang Jinggo melalui kuasa hukumnya yaitu John L Situmorang, sempat menawarkan kepada kliennya untuk membeli kembali rumah tersebut dengan harga Rp 2,8 miliar.


    "Jadi angka Rp 2,8 miliar itu diucap oleh penasihat hukum Alizar alias Jinggo itu di WhatsApp Bu Farida," ungkapnya kepada awak media, Kamis (25/1/2024).


    Melihat angka penawaran yang cukup fantastis dari angka penjualan rumah yang sebelumnya cuma Rp. 400 juta, Farida menyampaikan ketidaksanggupannya atas penawaran yang diberikan.


    Tak hanya itu, Hanafi Sampurna yang juga merupakan kuasa hukum dari Farida membeberkan bahwa John L Situmorang juga mengirimkan pesan WhatsApp kepada, kliennya yang bertuliskan "soal harganya haruslah wajar dan patut, tidak bisa sesuka hati, harus ada patokan atau acuan sehingga mendekati fakta, "ungkapnya.


    Selain itu, di teks berikutnya John L Situmorang juga mengungkapkan bahwa "Sejatinya kita ini bukan jual beli murni, tetapi karena ada perkara, ini menjadi atensi kita masing-masing dalam mengambil keputusan sebelum menjadi terlambat, "tulisnya.


    Bahkan dia juga mengibaratkan kasus jual beli rumah tersebut "Kalau saya ibaratkan perkara saat ini seperti lilin kecil yang kita tiup bisa padam. Namun, jika api membesar dan sudah meluas maka harus pakai mobil pemadam kebakaran, itupun kalau bisa padam. Jadi tolong ibu fikirkan kembali, "sambungnya pada Farida.


    Hanafi Sampurna menilai kasus yang menjerat kliennya tersebut terkesan dipaksakan, karena sebelumnya kasus tersebut merupakan kasus perdata.


    "Kami sebagai kuasa hukum bu Farida saat ini sedang mengkaji untuk melaporkan pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu dalam proses perkara pidananya ibu Farida, "ujarnya.


    Sebagai kuasa hukum dari Farida, dia menduga ada beberapa pihak dan ada beberapa saksi yang memberikan keterangannya tidak benar atau palsu.


    "Kita akan pertimbangkan untuk membuat laporan terhadap hal tersebut, saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu, "tegasnya.

    Komentar

    Tampilkan