• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    PJU Polres Kendal dan Jajaran Polsek Kangkung, Jadi Irup di Sekolah Tekankan Larangan Knalpot Brong

    Monday, January 8, 2024, 15:33 WIB Last Updated 2024-01-08T12:40:29Z

    KENDAL-Meluas para Pejabat Utama alias (PJU) Polres Kendal dan jajaran Polsek Kangkung menjadi Inspektur Upacara (Irup) di sejumlah sekolah diwilayah rana hukum Polsek Kangkung Polres Kendal, Polda Jateng pada hari, Senin (08/01/2024) pukul 07:00 WIB saat menjadi inspektur upacara para perwira, Polres Kendal kegiatan komitmen menekankan soal larangan penggunaan knalpot brong.





    Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan S.I.K melalui Kasat Binmas AKP Subkhi S.E, bersama Kasat Samapta AKP Untoro Beni Sasongko yang bertempat di sekolah berbeda mengatakan, hari ini Kapolres dan Wakapolres beserta seluruh PJU  Pejabat Utama dan jajaran Polsek secara serentak mendatangi SMA/SMP, yang ada di wilayah hukum Polres Kendal, para perwira itu, menjadi irup sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas serta sosialisasi bahaya kenakalan remaja tersebut.






    Kasat Binmas AKP Subhki, menjadi irup di SMP Negeri 3 Cepiring bertempat di Desa Kaliyoso Kangkung bersamaan Kasat Samapta AKP Untoro Beni Sasongko di SMA Ma'arif NU 04 Kangkung bertempat di Desa Laban. Yang mendapat tugas menjadi Irup di sekolah juga antara lain, Kapolsek Kangkung AKP Agus Suwandi bersamaan di SMA/SMP Salafiyah di Desa Karangmalang Kecamatan Kangkung dan diikuti para guru pengajar SMA/SMP tersebut.





    Dalam amantanya di SMP Negeri 3 Cepiring bertempat di Desa Kaliyoso Kangkung, Kasat Binmas AKP Subkhi menyampaikan, saat ini banyak terjadi kenakalan remaja dikalangan pelajar antara lain penyalahgunaan narkotika dan obat- obatan terlarang. Selanjutnya perilaku bullying, geng motor dan tawuran antar pelajar, penggunaaan knalpot brong/bising."paparnya 





    “Knalpol brong termasuk salah satu bagian sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau laik jalan. Hal itu sesuai dengan UU No 22 2009 Pasal 285,” tegas AKP Subkhi 




    Dalam regulasi itu, menurut Kasat Binmas AKP Subkhi ada sejumlah kelengkapan yang menjadi aspek kategori laik jalan kendaraan sepeda motor. Aspek itu antara lain adalah kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan dan penggunaan knalpot





    “Jika pengendara melanggar aturan tersebut, maka sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tandas Kasat Binmas Polres Kendal.

    Sementara itu, kenakalan remaja merupakan suatu bentuk kegagalan dalam mengkontrol diri. Alhasil pelajar menjadi kurang mengetahui terhadap cara berperilaku yang baik bahkan sampai dengan melakukan pelanggaran ataupun melakukan tindakan kriminal. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kenakalan remaja itu sendiri. Selain merugikan diri bagi pelaku sendiri hal tersebut juga merugikan masyarakat banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kenakalan remaja. Kemajuan juga dan teknologi penggunaan internet juga menjadi salah satu pemicu hal tersebut terjadi."tuturnya





    Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung Bripka Fandolin, mengatakan bahwa dampaknya banyak di antara pelajar yang lebih asik sendiri dibandingkan peduli dengan lingkungan sekitar, mengabaikan dewan guru bahkan orang tua di rumah."jelasnya




    “Peran orang tua pun tidak kalah penting disini. Orang tua dan guru harus saling berkerja sama dalam mengawasi dan mendidik anak-anak dalam menyiapkan masa depan anak yang lebih baik,”jelasnya Bhabinkamtibmas Bripka Fandolin





    Kapolsek Kangkung AKP Agus Suwandi saat ditemui awak media ditempat yang berbeda menghimbau kepada para pelajar agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain yang menjerumus kepada tindakan pelanggaran hukum. Termasuk larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor,"pungkasnya



    Prawoto/Admin 

    Komentar

    Tampilkan