KENDAL,- Kanit Binmas Bersama anggota Polsek Patean kembali turun ke warga masyarakat di jalan Curug Sewu Kecamatan Patean Kabupaten Kendal. Guna melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot brong pada, Kamis (11/1/2024) siang
Pada kesempatan tersebut Kanit Binmas Polsek Patean IPDA Imam Wasito menyampaikan kepada warga masyarakat agar tak menggunakan Knalpot Brong karena tidak sesuai dengan peruntukan yang telah diatur di Pasal 285 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam giat tersebut Kanit Binmas Polsek Patean memberikan himbauan serta sosialisasi kepada pengguna jalan yang melintas di kawasan Curug Sewu,
"Sosialisasi dan penertiban ini kami menyita knalpot brong milik saudara Wahyu warga Plososari Patean, penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar ini, merupakan upaya untuk memberikan efek jera, sehingga diharapkan kedepannya, mereka tidak lagi menggunakan knalpot tidak standar," ucap Kanit Binmas.
Tindakan yang dilakukan terhadap motor yang terjaring razia knalpot brong kali ini, disita knalpot nya dan diberikan Teguran secara humanis disertai surat pernyataan bermaterai.
"Kami mengimbau agar masyarakat Khususnya Warga Masyarakat Kecamatan Patean untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat, kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong dan akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standar pabrik,” pungkas Kanit Binmas
Prawoto/Admin