Medan - Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut berkomitmen untuk memenuhi hak-hak warga binaan dengan menggelar Sosialisasi Program Integrasi, khususnya terkait Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) pada hari Sabtu (20/01). Acara yang berlangsung di Paviliun Hasanuddin ini dipandu oleh Staff Bantuan Hukum Dan Penyuluhan Tahanan (BHPT) Rutan Kelas I Medan.
Dalam suasana yang akrab, sosialisasi ini dijadikan sebagai inisiatif jemput bola untuk menjalin interaksi yang lebih dekat dengan warga binaan. Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai program integrasi, sekaligus memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan keluhan dan berdiskusi tentang pelaksanaan program tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan pendataan terhadap warga binaan yang telah menjalani setengah masa pidananya dan berhak mendapatkan manfaat dari program integrasi ini. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah) Rutan Kelas I Medan, Ronny S Hutapea, menegaskan bahwa seluruh proses program integrasi tidak memerlukan biaya tambahan.
Saya ingin menegaskan kepada seluruh warga binaan, semua proses integrasi ini tidak dikenakan pungutan atau biaya apapun. Semuanya diselenggarakan secara gratis,” tegas Ronny S. Hutapea.
Komitmen tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kemudahan bagi warga binaan dalam mengakses hak-hak mereka. Rutan Kelas I Medan terus berupaya memberikan pelayanan yang transparan dan mendukung proses rehabilitasi bagi para narapidana.
(Kartika SS/tim)