• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Safari Ke-Sekolah Sekolah Polsek Plantungan Berikan Sosialisasi dan Penertiban Knalpot Brong

    Friday, January 5, 2024, 16:32 WIB Last Updated 2024-01-05T11:06:42Z

    KENDAL,-Polda Jateng, Polres Kendal, Polsek Plantungan, mengajak siswa-siswi murid SMA dan SMP ALFAT, berada di Desa Tlogopayung, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal menjadi mitra ataupun pelopor keselamatan berlalu-lintas di rana hukumnya.




    “Kami ajak siswa-siswi untuk bermitra. bahwa kami berikan juga pemahaman. Diantaranya memasang knalpot brong termasuk dan juga pelanggaran lalu-lintas,” tandasnya Kapolsek Plantungan AKP Kristiono S.H. saat ditemui usai kegiatan sosialisasi penggunaan knalpot standar pabrikan, Kami kepada pelajar remaja  pada hari, Jum'at (05/01/2024) siang 





    Masalah knalpot brong seperti belum ada habisnya di Kabupaten Kendal, Setiap hari, lanjut AKP Kristiono ada saja yang terjaring Sat Lantas Polres Kendal, karena pelanggaran memasang knalpot bersuara bising itu. Kini Polres Kendal lebih intens mengatasi masalah permasalahan tersebut, dengan melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah. Karena mayoritas adalah pelanggaran knalpot brong dilakukan oleh para remaja."tandasnya 




    “Kedisiplinan serta patuh terhadap peraturan lalu-lintas harus ditanamkan kepada para murid. Dari kegiatan ini, kami berikan gambaran serta sanksi jika melanggar lalu-lintas, serta dampak terburuk dari sebuah pelanggaran lalu-lintas yakni kecelakaan,”imbuhnya.



    Untuk diketahui, suara knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.Knalpot yang memiliki ambang kebisingan di atas angka tersebut termasuk pelanggaran,” tegas Kapolsek Plantungan AKP Kristiono 





    Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Pasal itu menjelaskan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan agar dapat dikemudikan di jalan raya




    Sementara itu, Polsek Plantungan dan personel jajaran dari. Kami perlu bersafari dari sekolah ke sekolah untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya patuh terhadap peraturan lalu-lintas untuk ketertiban umum, juga untuk keselamatan berlalu lintas para murid kedepannya,"jelasnya 





    Serta dilanjutkan kegiatan patroli dialogis DDS oleh personel anggota Bhabinkamtibmas Polsek Plantungan Brigadir Kustiyanto, kewilayah serta Binaannya di Desa Wonodadi sambang Door to dor sistem giat polisi hadir serta menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang ditemui untuk menjaga Harkamtibmas di wilayah binaan,"terangnya Brigadir Kustiyanto.




    Jika ada permasalahan bisa saling Koordinasi agar segera bisa diselesaikan serta memastikan wilayah binaan situasi kondusif menjelang di selenggarakan Pesta demokrasi Pemilihan Umum, serta memberikan himbauan kepada masyarakat secara langsung untuk masyarakat damai dan rukun,"pungkasnya 



    Prawoto/Admin

    Komentar

    Tampilkan