KENDAL, - Penggunaan Knalpot brong yang meresahkan warga serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Satlantas Polres Kendal laksanakan penindakan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di sepanjang Jalan Pantura Kendal dalam Kegiatan ini, juga dalam rangka upaya serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lantas di Wilayah hukum Polres Kendal, Polda Jawa Tengah pada, Selasa (2/1/2024)
Sat Lantas Polres Kendal menindak dan juga menertibkan sejumlah pengguna knalpot brong dan tidak standar, karena kebisingan yang ditimbulkannya sudah mengganggu dan ketentraman masyarakat dan Pengguna Jalan Lainnya di jalan raya
Kasatlantas Polres Kendal AKP Agus Pardiyono menjelaskan. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk kita semua ,"terangnya
"Menggunakan knalpot brong itu melanggar undang-undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan tentang Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan, maka akan kita tindak tegas kepada para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong," jelas AKP Agus Pardiyono.
Menambahkan disamping melakukan dan penindakan kepada pengguna jalan yang masih nekat melanggar dan tidak mematuhi imbauan tersebut, pihaknya juga memberikan imbauan untuk taat aturan berlalu lintas."tandasnya
"Penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini, bertujuan untuk menjaga situasi agar kondusif menjelang Pemilu Tahun 2024 dan kami juga meminta kepada para pengendara yang terjaring Kegiatan penertiban knalpot brong untuk bersedia melepas serta menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk dimusnahkan,”tegas Kasat Lantas Polres Kendal.
Prawoto/Admin