• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Satreskrim Polres Karimun Tindak Lanjuti Laporan Pencurian 1 Orang Residivis Diamankan

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, January 16, 2024, 09:33 WIB Last Updated 2024-01-16T02:33:53Z

    Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana pencuri an dengan pemberatan(curat) Selasa (16/1/2024)


    Press release yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. dan didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karim un.


    Berawal dari kejadian pada hari selasa tanggal 2 Januari 2024 beralamat di Kp. Siderejo Kelurahan Lubuk Semut Kabup aten Karimun, korban mendapati Hand phone nya sudah tidak ada lagi,kemudi an korban turun ke lantai bawah mau meminjam handphone milik ayahnya guna untuk misscall handphone pelap or yang hilang, namun Handphone ayah nya juga telah hilang.


    Satreskrim Polres Karimun langsung menindaklanjuti laporan dari korban dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial M I  (23Th residivis).


    Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melihat dan mengamati setiap rumah yang dapat dijadikan sasaran aksi pencurian. Setelah memasuki rumah korbannya, pelaku mulai menga mbil sejumlah barang berharga yang dapat dibawa.Dalam peristiwa ini pela ku berhasil mengondol 2 unit handpho ne yaitu 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis. Atas kejadian terse but korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua pul uh lima juta rupiah).


    Pelaku M I berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 di Tela ga Tujuh Kecamayan Karimun dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone 14 promax, 1 unit hand phone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis", ungkap Kapolres.


    Atas kejadian tersebut pelaku disang kakan pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Kapolres Karimun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karim un agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian"


    (NAHTA)

    Komentar

    Tampilkan