• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Seorang Pemuda Diringkus Polisi, Ancam Sebarkan Video "Hot" Pacar Kemedia Sosial

    Friday, January 26, 2024, 11:23 WIB Last Updated 2024-01-26T04:23:12Z


    Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Merangin Berhasil menangkap seorang tersangka Berinisial RM (20) Warga Lrg.Kampar Kel.Pematang Kandis Kec.Bangko Pada Hari Kamis (25/01/24).


    Kejadian bermula, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara, berawal pada tanggal 08 Juli 2023 Pelaku menghubungi Korban melalui handphone miliknya Untuk Video Call, disaat video call pelaku menyuruh Korban untuk membuka baju dan celana untuk di nampakkan dadanya dan kemaluan korban, namun korban menolak permintaan pelaku, pelaku terus memaksa korban untuk membuka baju dan celananya dengan rayuan “Bukaklah kalau dak tu aku merajuk” akhirnya korban menuruti permintaan Pelaku.


    Setelah korban membuka baju dan celana nya kemudian di rekam oleh pelaku, pada tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib pelaku menghubungi korban untuk mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri, kalau korban tidak mau menuruti permintaan pelaku maka rekaman yang ada di handphone pelaku akan di sebar, dan korban merasa takut videonya tersebar Akhirnya menuruti permintaan dari pelaku.


    Pelaku datang ke rumah korban sekira Pukul 01.30 Wib dan pintu rumah di buka langsung oleh korban , dan melakukan hubungan layaknya suami istri di teras samping rumah korban sebanyak satu kali, Atas kejadian tersebut korban datang melaporkan ke Polres Merangin.


    Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono,S.H Melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin mengungkapkan , tersangka ditangkap karena dilaporkan oleh pacarnya sendiri atas aksi pencabulan yang terjadi di rumahnya Pada tanggal 11 Juli 2023.


    “Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancama 15 Tahun penjara karena Melakukan Persetubuhan anak dibawah umur” Ungkap Kasubsi Penmas Polres Merangin. 


    Ditambahkan Aiptu Ruly, "pelaku sendiri sempat berhasil melarikan diri ke Sumatera Barat setelah kejadian tersebut di laporkan ke Polres Merangin, namun setelah Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi jika Pelaku sudah pulang kerumahnya, Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Lrg.Kampar Kec.Pematang Kandis, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan"tutup Ruly.


    (Humas Polres Merangin/ids)

    Komentar

    Tampilkan