• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Serentak, Jadi Irup di Sekolah Polsek Kangkung Larang Penggunaan Knalpot Brong

    Monday, January 8, 2024, 12:52 WIB Last Updated 2024-01-08T12:49:09Z

    KENDAL,- Kapolsek Kangkung jajaran secara serentak menjadi (Irup) Inspektur Upacara SMA dan SMP Salafiyah yang ada di Karangmalang Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal Jateng pada hari, Senin (08/01/2024) pukul 07:00 WIB. 




    Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan S.I.K melalui Kapolsek Kangkung AKP Agus Suwandi didampingi Kanit Sahbara Aiptu Edi Purwanto Kanit Binmas Aiptu Rudi Wahyudin dan anggota Personil Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung Aiptu Rijanto mengatakan, hari ini Kapolres dan Wakapolres beserta Seluruh PJU dan Kapolsek jajaran secara serentak mendatangi SMA/SMK/ SMP yang ada di wilayah hukum Polres Kendal Polda Jateng, untuk menjadi irup dan himbuan menyampaikan kamtibmas serta sosilaisasi dan kenakalan remaja tersebut.




    Pagi ini, Kapolsek Kangkung AKP Agus Suwandi mendapat tugas menjadi Irup di Sekolah antara lain SMP/SMA Salafiyah di Desa Karangmalang Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.




    Dalam amantanya bahwa Kapolsek Kangkung menyampaikan, Saat ini banyak terjadi prihal kenakalan remaja dikalangan pelajar antara lain penyalahgunaan narkotika dan obat- obatan terlarang, perilaku bullying, geng motor dan tawuran antar pelajar, penggunaaan knalpot brong / bising," tuturnya





    “Knalpol brong termasuk salah satu bagian sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau laik jalan. Hal itu sesuai dengan UU No 22 2009 Pasal 285, Dalam regulasi itu, ada sejumlah kelengkapan yang menjadi aspek kategori lain jalan kendaraan sepeda motor, aspek itu antara lain adalah kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan dan penggunaan knalpot, jika pengendara melanggar aturan tersebut, maka sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 Ribu”, jelasnya

    Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Kangkung Aiptu Rudi Wahyudin, mengatakan kenakalan remaja merupakan suatu bentuk kegagalan dalam mengkontrol diri, sehingga pelajar menjadi kurang mengetahui terhadap cara berperilaku yang baik bahkan sampai dengan melakukan pelanggaran ataupun melakukan tindakan kriminal."tandasnya 





    "Banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan oleh kenakalan remaja itu sendiri. selain juga merugikan diri bagi pelaku sendiri, hal tersebut juga merugikan masyarakat. Banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kenakalan remaja, kemajuan teknologi dan penggunaan internet juga menjadi salah satu pemicu hal tersebut terjadi. sehingga banyak diantara pelajar yang lebih asik sendiri dibandingkan peduli dengan lingkungan sekitar, mengabaikan dewan guru bahkan orang tua di rumah."katanya





    Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung Aiptu Rijanto, menyampaikan peran orang tua pun tidak kalah penting disini, orang tua dan guru harus saling berkerja sama dalam  mengawasi serta mendidik anak-anak dalam menyiapkan masa depan anak yang lebih baik.




    Di akhir amanatnya, Kapolsek Kangkung menghimbau kepada para pelajar agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain yang menjerumus kepada tindakan pelanggaran hukum, termasuk larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor."pungkasnya



    Prawoto/Admin

    Komentar

    Tampilkan