• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Simpan Sabu Dalam Anus, 4 Kurir Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun

    Postnewstv.co.id
    Sunday, January 28, 2024, 22:09 WIB Last Updated 2024-01-28T15:10:50Z

    Karimun - Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Minggu (28/1/2024).


    Kegiatan konferensi pers tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Karim un AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Wakapolres Karimun Kom pol Herie Pramono, S.I.K., M.H.dan Ka sat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K.


    Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu tang gal 27 Januari 2024 sekira pukul 07.00 wib,Satresnarkoba mendapatkan infor masi dari masyarakat sehingga team personel Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang dicurigai mengaku bernama sdr. AW dan sdr. RS yang sedang berjalan menuju ruang tunggu pelabuhan Dom estik Tanjung Balai Karimun dan sekira pukul 09.35 Wib Satresnarkoba juga me ngamankan satu orang laki-laki inisial SA di parkiran pelabuhan Domestik. 


    Selanjutnya dari hasil interogasi dari sdr. AW mengakui ada membawa 4 (empat) bungkus sabu yang disimpan di lubang anusnya dan sdr. RS juga me ngaku juga ada membawa 4 (empat) bungkus sabu yang disimpan di lubang anus, adapun narkotika jenis sabu yang didapatkan dengan system campak dari seorang perempuan yang biasa di panggil Sdri. IBUK (DPO) yang berada di Kalimantan dan akan di bawa ke Kalim antan.


    Tidak hanya itu pada hari Minggu tang gal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki mengaku bernama sdr. MS sed ang berada di salah satu hotel di Kota Batam kemudian dilakukan penggeleda han dan ditemukan barang bukti 4( emp at) bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dibalut lakban berwarna hitam be rada dibawah tempat tidur kamar hotel sdr. MS.


    Adapun barang bukti yang berhasil dia mankan ialah 12 (dua) Paket Narkotika diduga jenis sabu yang di bungkus den gan lakban sebanyak 700 gram (tujuh ratus gram), 4 (empat) Unit Handphone, 4 (empat) sachet kondom, 1 (satu) unit sepeda motor serta 2 (dua) lembar tiket kapal”. Ujar Kapolres Karimun.


    Kapolres Karimun mengatakan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama  20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar ru piah) sampai dengan Rp10.000.000. 000.(sepuluh miliar rupiah)


    (NAHTA)

    Komentar

    Tampilkan