KENDAL,- Penggunaan knalpot brong sangat menggangu dan meresahkan dikalangan warga masyarakat oleh karenanya. Polsek Kangkung memberikan sosialisasi sasar bengkel dan toko sparepart yang menjual knalpot brong di Rana Hukum Polsek Kangkung, Polres Kendal, Polda Jawa Tengah pada, Kamis (04/01/2024) siang
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan S.I.K melalui Kapolsek Kangkung AKP Agus Suwandi bersama jajaran personel, Polsek Kangkung. Kanit Reskrim Iptu Aris Krismanto, Kanit, Provos Aiptu Harmawan, Kanit Samapta /Sabhara Aiptu Edi Purwanto, la mengatakan Polsek Kangkung memberikan sosialisasi dan himbauan kepada bengkel-bengkel dan toko-toko sparepart yang menjual knalpot brong di Kecamatan Kangkung
“Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat Jadi dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko dan bengkel sparepart. Untuk tidak menjual dan juga memakaikan knalpot brong lagi kepada warga masyarakat,” tandas Kapolsek Kangkung
Menurutnya Kapolsek Kangkung, bahwa dalam pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis termasuk knalpot brong atau racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar."kata AKP Agus Suwandi
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para bengkel dan toko sparepart ataupun masyarakat mendukung penertiban dan penagakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong yang dilakukan Polri sehingga Kabupaten Kendal menjadi wilayah yang zero dari knalpot brong,”pungkasnya
Prawoto/Admin