• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Sosok Wanita NM Kirim 400 Order Fiktif Karena Gagal Menikah, Jadi Sakit Hati Pada Pria SM

    Monday, January 29, 2024, 13:45 WIB Last Updated 2024-01-30T00:13:08Z

    KENDAL,- Inilah sosok wanita NM (22) warga Sawahbesar, Kota Semarang pengirim 400 order fiktif dengan 200 jasa angkutan barang ke pria  bernama SM (23) sebelumnya kasus order fiktif dari seorang wanita bernama NM, pernah viral di media sosial mengenai orderan fiktif yang tidak 



    Ada habisnya datang ke rumahnya SM di Desa Karangayu Dusun, Kendayaan, RT/04, RW/04 Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jateng dalam gelar perkara konferensi pers di halaman Mapolres Kendal pada, Senin (29/1/2024) pagi




    Padahal merasa tidak pernah memesan apapun SM lewat media sosial maupun aplikasi lainnya tersebut, baik jasa mengantar atau pun pesan yang diantar, Alhasil pengiriman pun datang silih berganti ke rumah dari September 2023 sampai Januari 2024, Sehingga keluarga SM bin S pun ikut Akibatnya menanggung malu karena tidak merasa berpesan barang barang tersebut.




    Menurut keterangan pelaku NM, oderan fiktif itu dilakukan akibat sakit hati, karena berpacaran selama 3 tahun tidak dinikahi, Kemudian untuk membalas sakit hati itu timbullah dendam memakai data diri berupa foto KTP pria yang  pernah menaruh hati kepadanya,"terangnya





    "Terkini, wanita bernama NM itu memberikan pengakuannya saat konferensi pers di halaman Mapolres Kendal Polda Jateng, Ia NM mengaku bahwa yang melakukan orderan fiktif kepada ratusan driver jasa pengantar barang tersebut



    NM memaparkan bahwa dirinya secara pribadi dan keluarga meminta maaf kepada semua yang telah dirugikan dirinya selebihnya tetap akan mengikuti proses hukum,"tuturnya 




    Sementara itu, Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno dalam konfrensi persnya mengatakan atas perbuatannya tersebut,"tersangka dijerat Pasal 51ayat (1) jo Pasal 35 /pasal 46 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,"pungkas Wakapolres Kendal 



    Prawoto/Admin

    Komentar

    Tampilkan