• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Tidak Ada Kejahatan yang Sempurna!!! Mengaku-Ngaku Polisi Warga Waykanan Tipu Korbannya Puluhan Juta, Ini Kronologisnya

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, January 9, 2024, 07:59 WIB Last Updated 2024-01-09T00:59:10Z

    OKU Timur – Kapolres OKU Timur Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 17.25 wib adapun TKP tepatnya di Jalan Kurungan Nyawa 1 kecamatan Buay Madang.


    Peristiwa berawal saat DA (29) asal Desa Bringin Jaya kecamatan Rebang Tangkas kabupaten Way Kanan, memperkenalkan dirinya dengan nama palsu ke pada CU (25) asal Dusun lll Kurungan Nyawa kecamatan Buay Madang kabupaten OKU Timur melalui salah satu aplikasi online (kencan) tepatnya di bulan September 2022 mengaku sebagai seorang polisi.


    Tidak sampai di situ saja perkenalan pertama membuat satu sama lain menjalin komunikasi yang lebih dekat lagi, sampai saatnya apa yang menjadi niat pelaku inisial DA (29) meminta sejumlah uang secara bertahap kepada korban inisial CU (25) kurang lebih hingga mencapai Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan dalih untuk mengurus pindah tugas dari polres Lombok ke polres OKU.


    Yang mencengangkan lagi setelah pelaku inisial DA (29) menerima uang yang di minta secara bertahap,pelaku DA tidak ada kejelasan lagi yang jelas korban CU (25) curiga dan mengetahui bahwa DA bukanlah anggota polri dengan langkah yang kecewa korban melapor ke penegak hukum wilayah Polres OKU Timur.


    Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono di dampingi kasat Reskrim AKP Hamsal mengatakan "iya benar pelaku saat ini kita amankan di polres OKU Timur oleh anggota Sat Reskrim polres OKU Timur"lanjutnya, penangkapan DA (29) di dasari Laporan Polisi Nomor : LP – B / 01 / I / 2024 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024 ,ucapnya.


    "Saat pelaku DA di interogasi anggota,dia mengaku bukanlah anggota polri yang bertugas di salah satu daerah dan DA hanya mengaku-ngaku 'sebagai seorang polisi untuk mengelabui korbannya secara halus agar mau menyerahkan uang kepada pelaku" imbuhnya.


    "Barang bukti yang berhasil di amankan 18 (delapan belas) lembar bukti transaksi total sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) buah HP milik pelaku dan 1 (satu) buah HP milik korban" tutupnya.


    (Ades Bela Jaya)

    Komentar

    Tampilkan