Lampung Tengah : Seorang pelajar SMP asal Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah nekat membobol ruko dan menjarah barang dagangan warga.
Berbekal tas sekolah, pelaku sebut saja R (14) menyatroni ruko Ali Furrohman di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, pada Selasa (2/1/24) sekira pukul 08.30 WIB.
Bocah tersebut sempat kabur membawa barang dagangan senilai Rp. 2,7 juta dalam tas, namun Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil meringkusnya di jalan raya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, pelaku ditangkap sedang dalam perjalanan dari Kampung Sido Binangun mengendarai sepeda motor.
"Saat ditangkap, pelajar ini memenuhi tas sekolah yang dibawanya dengan aneka dagangan hasil curian, mulai dari rokok, voucher kuota, dan uang tunai," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/24).
Chandra menjelaskan, kronologi peristiwa terjadi hari Selasa kemarin, sekira pukul 08.30 WIB saat ruko sedang tutup dan pemiliknya tidak berada di tempat.
Bukannya sekolah, pelaku malah mendatangi ruko korban.
Pelaku tersebut langsung menuju kamar mandi dan memanjat tembok menuju dalam ruko, dengan dibantu tumpuan kursi.
Pertama, pelaku mengambil uang tunai yang berada dilaci lemari kamar milik korban sebanyak Rp.800 ribu.
"Kemudian pelaku mengambil 3 lusin rokok berbagai merk, dan dan pelaku juga mengambil 184,5 GB voucher paket data berbagai operator," kata Chandra.
Setelah itu, pelaku kabur melalui tembok kamar mandi, tempat yang sama saat ia masuk.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.2,7 juta dan melaporkannya ke Polsek Seputih Banyak.
"Pada hari yang sama, setelah adanya laporan dari korban, Polisi berhasil mengamankan pelaku saat sedang dalam perjalanan mengendarai sepeda motor," ujarnya.
Polisi pun berhasil mengamankan pelajar tersebut berikut semua barang bukti ada padanya, didalam tas sekolah.
"Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.