• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu Amankan Pelaku Curanmor

    Postnewstv.co.id
    Saturday, January 20, 2024, 11:11 WIB Last Updated 2024-01-20T04:11:00Z

    BATANG HARI - Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu Berhasil mengaman Salah Satu Pelaku curanmor Desa Sungai ruan ulu kecamatan maro sebo Ulu Kabupaten Batang Hari 19/01/24 11:00 wib Siang


    Pelaku yang di amankan berinisial (R) 35 warga Desa belanti jaya kecamatan mersam Kabupaten Batang Hari


    Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP.P.Sagala,S.H.MH Saat di konfirmasi awak Media membenarkan Anggota Telah mengamankan Salah Satu Pelaku Curanmor Setelah Berhasil Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Korban.


    "Setelah berhasil melakukan Aksinya, pelaku di amankan Anggota dibantu Masyarakat". Kata Kapolsek 


    Kronologi kejadian Pada Hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira Pukul 10.00 Wib, Pada saat saya pulang dari kebun kemudian berbaring di dalam pondok sementara 1 (Satu) Unit sepeda motor milik saya tersebut seperti biasa saya letakkan di depan pintu pondok dan kunci terletak di sepeda motor tersebut, kemudian saya berbaring di dalam pondok sambil bermain hand phone, tak berapa lama kemudian terdengar suara pintu berbunyi dan saya biarkan karena biasanya anjing peliharaan saya, kemudian saat saya lihat ada wajah Rodi di pintu kemudian saya berteriak “WOY RODI MALING” dan sdr.Rodi langsung mengunci pintu pondok tersebut dari luar sehingga saat saya akan membukan pintu, saya kesulitan kemudian saya loncat dari jendela dan disitu saya melihat sdr RODI mengendarai sepeda motor milik saya dengan kencang kearah keluar kebun saya dan kemudian terlihat arah jalan tersebut ke PT.VAT kemudian ayah saya dan Paman saya Sdr.Suharto ikut mengejar, namun tidak juga bertemu. Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Maro Sebo Ulu.


    Setelah menerima laporan dari korban Selanjutnya Unit reskrim polsek Maro Sebo Ulu melakukan pengejaran, kemuadian pelaku tertangkap dan di amankan di polsek Maro Sebo Ulu ujarnya 


    Selain meringkus pelaku, unit reskrim polsek Maro Sebo ulu juga mengamankan  satu unit sepeda motor merek Revo warna hitam dan 1 buah kunci T di dalam kantong pelaku ujar kanit reskrim (boas)


    "Pelaku curanmor akan di jerat degan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan Ancaman  Hukuman penjara Selama 5 Tahun Pungkasnya.


    (Agus Salim)

    Komentar

    Tampilkan