• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    6391 Anggota KPPS Se Kabupaten Aceh Tamiang Resmi Di Lantik

    Thursday, February 1, 2024, 07:53 WIB Last Updated 2024-02-01T00:53:09Z


    Aceh Tamiang -  Pelantikan secara serentak terhadap sebanyak 6391 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kabupaten Aceh Tamiang serentak, Kamis (25)01/2024) disemua desa dalam lingkungan Kabupaten Aceh Tamiang.


    Pelantikan KPPS dimaksud dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimasing-masing desa.


    Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti dikonfirmasi menyebutkan, 6391 anggota KPPS yang dilantik tersebut akan melakukan tugasnya di 913 TPS.


    “Masing-masing TPS ada 7 orang KPPS yang hari ini secara serentak dilantik di 216 Desa dalam Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Rita diruangkerjanya, Kamis (25/01/2024).


    Dalam ungkapannya Rita berpesan agar seluruh anggota KPPS tetap stabilitas kesehatan dirinya supaya pada hari pemungutan suara pada pemilu mendatang kondisi kesehatannya masih tetap baik.


    ” KPPS merupakan ujung tombak dan garda terdepan dalam tahapan pemungutan hingga penghitungan suara pada pemilihan umum Presiden dan Legislatif, yg penting jaga kesehatan, dan harus menjalankan tugasnya secara baik sesuai aturan,” sebut Rita.


    Yang ada sipol dan sebagai memiliki SK sebagai pengurus partai langsung kita keluarkan, tetapi bagi yang hanya terdaftar tidak, cukup dengan surat keterangan partai.


    Berkaitan dengan KPPS yang telah terekrut sempat beredar rumor ada namanya terdaftar dalam Sipol Rita mengaku sudah terselesaikan.


    “Yang namanya tercantum di partai politik peserta pemilu sebagai pengurus sudah kita keluarkan dari daftar anggota KPPS,” sebut Rita.


    Ujar Rita, bagi anggota yang namanya tercantum pada Sipol, tetapi yang namanya hanya dicatut sebagai kader partai politik, yang bersangkutan cukup membuat surat keterangan bahwa bukan sebagai anggota partai yang ditandatangani oleh Ketua  politik bersangkutan. 

    (SA)

    Komentar

    Tampilkan