• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Ada Apa!!! Dewan Pimpinan Daerah AKPI Sumsel Mendatangi Bawaslu Provinsi : Dugaan Pelanggaran Pemilu

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, February 21, 2024, 09:47 WIB Last Updated 2024-02-21T02:47:49Z

    Palembang – Pesta Demokrasi Pemilhan Umum 2024 masih dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum walaupun Quick Count sudah banyak muncul di media bahkan ditayangkan secara terupdate tapi dalam undang – undang pemilu suara hasil rekapitulasi dari KPU yang menjadi landasannya. 


    Seiring berjalannya tahapan rekapitulasi sudah banyak muncul informasi adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa, bahkan akhir–akhir ini ada yang berujung pada aksi blockade jalan karena diduga adanya pelanggaran dalam pemilihan suara. 


    Menyikapi hal ini pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Keluarga Pers Indonesia ( AKPI) Provinsi Sumatera Selatan bersama Ketua Dewan Pimpinan Cabang AKPI Kabupaten Lahat mendatangi Kantor BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta penjelasan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024. 


    Hal ini karena banyak sekali informasi dari Dewan Pimpinan Cabang AKPI yang menemukan dugaan pelanggaran–pelanggaran dalam pemilihan suara,dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di beberapa daerah maka AKPI mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum.


    “Dalam beberapa minggu terakhir ada beberapa informasi pemberitaan dari Jurnalis–Jurnalis yang tergabung di Aliansi Keluarga Pers Indonesia Se Sumatera Selatan bahwa adanya dugaan pelanggaran pemilu di beberapa kecamatan bahkan ada yang sampai melakukan aksi blockade jalan karena masyarakat menduga adanya pelanggaran seperti yang terjadi di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, maka dari itu kami harus meminta penjelasan kepada BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu dan apa saja tindakan yang sudah dilakukan serta mekanismenya,” Ujar Rhino Triyono,S.Kom,SH,C.IJ selaku Ketua DPD AKPI SUMSEL.


    Pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sumatera Selatan ternyata telah melakukan upaya–upaya agar tidak terjadi pelanggaran dalam Pemilu tahun 2024 yaitu dengan diadakannya pelatihan–pelatihan dan sosialisasi serta bimbingan teknis agar pelanggaran Pemilu tidak terjadi. Bahkan Bawaslu sudah membentuk pengawasan partispatif yang melibatkan masyarakat langsung untuk melakukan pengawasan di tingkat kabupaten, kecamatan bahkan sampai ke Desa. 


    “Bawaslu Sumsel sendiri mempunyai misi untuk penegakan keadilan pemilu menginginkan agar pelaksanaan pemilu atau pilkada bisa berlangsung secara jujur,adil dan bermartabat,” Ucap DPD AKPI Sumsel.


    Dalam hal ini tentu mewujudkannya butuh proses yang sudah dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara beserta jajarannya.Dan untuk Bawaslu  sendiri tentu penegakan hukum pemilu ini akan utamakan nantinya karena sekarang juga sudah beberapa laporan masuk di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan jajarannya tentu akan di proses oleh Bawaslu dan jajarannya. 


    Tentu masyarakat juga harus menyadari butuh waktu untuk memproses itu, Bawaslu juga mohon bantuan pengawasan partisipatif dalam hal pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, Pelaksanaan Pengawasan juga bisa dilakukan  dalam bentuk  beragam bagi masyarakat, dan masyarakat juga mempunyai keberanian untuk melaporkan dugaan–dugaan terjadinya pelanggaran kemudian masyarakat juga bisa aktif dalam pengawasan partisipatif yang menjadi program dari Bawaslu dan jajarannya. 


    Pengawasan partisipatif adalah pengawasan yang langsung melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan terhadap tahapan Pemilu maupun  Pilkada 2024, dengan itu masyarakat dengan diberikan pembekalan dalam hal proses pengawasan tentu langkah–langkah bagi  pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat  bisa lebih jelas karena ada Bawaslu yang memberikan semacam pendidikan politik, pendidikan mengenai bagaimana cara–cara melapor kepada Bawaslu kemudian bagaimana cara mendokumentasikan yang menjadikan syarat materil dalam hal pelaporan tersebut misalnya uraian kejadiannya, bagaimana saksi di lapangan kemudian bagaimana sikap masyarak

    Komentar

    Tampilkan