Samosir - Sabtu 03 Februari 2024, sekitar pukul 09.00, Bhabinkamtibmas Brigadir Adrianto Sinaga bersama Babinsa Serda Nainggolan dan Koptu Baringin turun langsung ke Desa Siparmahan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir. Mereka menyambangi rumah LS, warga yang melakukan perbuatan onar di Puskesmas Pembantu (Pustu) Sihotang.
Petugas kesehatan Pustu Sihotang melaporkan bahwa LS datang dalam kondisi mabuk pada Kamis 01 Februari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, dan membuat keributan sehingga menimbulkan ketakutan bagi petugas piket pustu sihotang.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebelumnya sudah mendatangi rumah LS pada Jumat, 1 Februari 2024, namun LS tidak berada di rumah.
Brigadir Adrianto Sinaga menyampaikan bahwa pihak keluarga LS memberikan keterangan bahwa LS sedang bekerja di hutan (tombak) dan berencana pulang malam harinya. Bhabinkamtibmas memberitahu keluarga bahwa mereka akan datang keesokan harinya untuk melakukan klarifikasi.
Pada Sabtu pagi, 3 Februari 2024, Bhabinkamtibmas dan Babinsa datang ke rumah LS dan bertemu dengannya bersama keluarga. Kegiatan klarifikasi dilaksanakan untuk mengungkap kejadian di Pustu Sihotang pada 1 Februari 2024. LS mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam pembicaraan, Brigadir Adrianto Sinaga memberikan himbauan kepada LS tentang dampak perbuatannya yang mencoreng citra baik masyarakat Siparmahan.
Brigadir Adrianto Sinaga menekankan pentingnya menjaga fasilitas kesehatan seperti Pustu Sihotang yang dibangun pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
LS menyampaikan permintaan maafnya kepada pihak Pustu Sihotang, dan Bhabinkamtibmas menghimbau agar LS memperbaiki sikap dan perilakunya ke depan. LS berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Brigadir Adrianto Sinaga, dalam wawancara di Mako Polsek Harian, menyampaikan bahwa LS sudah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pihak Pustu Sihotang. LS menyatakan bahwa ia tidak menyadari perbuatannya karena datang dalam kondisi mabuk. Brigadir Adrianto Sinaga menambahkan bahwa permintaan maaf sudah disampaikan dan LS berkomitmen untuk tidak melakukan perbuatan serupa kembali.
(Dongan. PS)