• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Diduga Korupsi Kades Titi Besi Galang Langgar Undang Undang KIP Serta Ciptakan Proyek Tambang Galian Pasir Ilegal Didesanya

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, February 28, 2024, 14:13 WIB Last Updated 2024-02-28T07:13:03Z

    Deli Serdan - Terjadi kembali dilakukan oleh oknum kepala desa dan perangkatnya di duga melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dianggap UU tersebut hal yang biasa yang tidak perlu di rusaukan . Padahal UU KIP merupakan Sebagai bentuk tatanan dan aturan serta himbauan  yang mengatur tentang keterbukaan informasi wajib transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dapat juga diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa, hal tersebut kini telah dilanggar oleh oknum kades dan perangkat desa Titi Besi kecamatan Galang Deli Serdang Sumatera Utara.


    Juga selain mengangkangi undang-undang KIP juga diduga oknum Kepala Desa telah berhasil melahirkan menciptakan kegiatan galian pasir ilegal di wilayah pemerintahannya yaitu di sepanjang bantaran sungai ular desa Titi Besi dusun I dan II terpantau dengan jelas bahwa kegiatan tambang pasir sedang melakukan aktivitasnya pengorekan pasir sungai Ular di muat dan di angkut ke kendaraan dumtruck untuk di komersilkan kepada warga , ataupun pengusaha material dengan harga sebesar Rp.150.000/ dumtruck


    Menindaklanjuti instruksi Kementerian Desa, Bahwa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Amanah undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang informasi plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi tentang kegiatan dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) setiap tahun berjalan.


    Menurut keterangan dari sekretaris desa Titi besi, saat di konfirmasi tim awak media, Selasa (27-02-2024) di kantor desa Titi besi, tentang apa apa saja kegiatan yang sudah di laksanakan oleh desa Titi besi kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang, di tahun 2023 dan hingga saat ini ( 2024 ) , mengapa baleho info grafis tidak ada infokan (?). Dengan enteng dan sombongnya, sekdes menjawab baliho APBDes realisasi sudah di pasang, tapi di buka oleh anak anak dan kalau kegiatan desa saya tidak bisa menjabarkan kalau tidak melihat buku. Karena buku dan fail di bawa oleh bendahara desa dan saya tidak punya data  ujarnya. begitu juga dengan info grafis perubahan ( realisasi ) masih di pesan dan belum diambil.


    Sementara kepala desa, saat di konfirmasi via telephone mengenai kegiatan desa 2023, menjawab nanti di lain waktu aja kita ketemu sambil menutup teleponnya, Maka patut di duga kepala desa Titi besi beserta sekretaris dan bendahara, diduga telah melanggar UU KIP no 14 tahun 2008 dan layak di curigai ada apa mengapa terkesan sangat takut kepada wartawan , apakah kades Titi Besi dan perangkatnya ada melakukan korupsi dalam pengelola dana desa , menjadi sebuah tanda tanya (?) apa lagi terbukti hasil pantauan tim awak media Selasa (27-02-2024) tidak adanya terpasang info grafis juga sekretaris desa tidak TRANSPARANsi saat menjawab konfirmasi awak media di tambah lagi bendahara Titi besi di telepon berulang kali aktif tetap tidak menjawab , kini dugaan semakin Yaqin bahwa ada hal yang tidak benar di pemerintahan desa Titi Besi Deli Serdang Sumatera Utara.Di minta kepada aparat hukum yang terkait seperti Kadis Inspektorat , BPK Sumut dan Subdit 3 Tippikor Poldasu cq Tippikor Polresta Deli Serdang, Camat kecamatan Galang segera memanggil untuk lakukan konfirmasi dan pemeriksaan bila hal tersebut terdapat pelanggaran segera diberikan tindakan sesuai UNDANG-UNDANG dan Hukum yang berlaku di NKRI kepada  kepala desa Titi besi dan kroninya.


    (Kartika SS/tim)

    Komentar

    Tampilkan