Percut Sei Tuan - Pencurian tanah di desa Bandar Khalippa tepatnya diduga di lokasi areal PTP. Nusantara II Kebun Bandar Khalippa, Kamis (14/02) kini terjadi kembali dilakukan oleh warga yang tidak jelas keberadaannya yang kini merasa kebal hukum, menurut informasi diduga pengusaha yang memiliki relasi dengan aparat hukum di wilayah Sumatera Utara dan Deli Serdang sehingga bebas melakukan kegiatan pencurian pengorekan tanah dengan menggunakan alat berat Excavator sebanyak 2 unit.
Pada beberapa bulan yang lalu kegiatan galian C ilegal tersebut sempat di tutup dan dilarang oleh kepolisian Percut Sei Tuan atas dasar galian C yang dilakukan tidak jelas legalitas hukumnya alias merupakan ilegal dan pencurian tanah milik PTP. Nusantara-II Kebun Bandar Khalippa, namun kini oknum pengusaha pengorekan tanah ilegal tetap saja beroperasi kembali tidak merasa jerah di tutup, walaupun sudah sering di himbau untuk tidak melakukan kegiatan pencurian, karena merasa kebal hukum terbukti saat ini, pencurian pengorekan tanah ( galian C ) bebas beroperasi kembali dengan lancar.
Warga yang tidak bersedia di sebut namanya mengatakan " Tanah di korek oleh orang-orang itu, saya tidak mengenalnya sejak hari Kamis sudah dilakukan, mobil truck jenis dumtruck banyak keluar masuk dengan membawa tanah yang diambil dari dalam, tanah itu di jual oleh pengusaha kepada supir dumtruck dengan harga 200.000,- per unitnya, kami warga setempat merasa keberatan bang, karena dengan adanya dumtruck yang mengangkut tanah banyaknya abu yang beterbangan masuk ke mata dan pastinya kita hirup, yang jelas perjalanan di jalan yang kami lalui benar-benar terganggu dan abu yang kami hidup bisa menjadi penyakit , harapan kami mohon kepada kepolisian dan pak camat kecamatan Percut Sei Tuan untuk segera tertibkan jangan ada korekan lagi, semua itu demi kelancaran dan kesehatan warga Percut Sei Tuan " Jelasnya
Managemen PTP. Nusantara- II melalui pejabat humas PTPN2 mengatakan " ...... " terangnya
Diminta kepada aparat hukum Polda Sumatera Utara Polrestabes Medan Polsek Percut Sei Tuan segera melakukan tindakan hukum terhadap pengusaha dan kroninya segera menangkap beserta alat kerjanya berupa alat berat jenis Excavator karena diduga telah melanggar undang - undang, pasal :
Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
Pasal 363 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Pasal 364 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, luka berat, atau luka-luka berat pada orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pasal 365 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Pasal 366 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pegawai swasta yang dalam kedudukan sebagai pengurus, pengawas, atau pemegang jabatan yang melibatkan pengelolaan barang. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.
Pasal 367 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang secara teratur melibatkan diri dalam kegiatan pencurian. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.
Pasal 368 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam kelompok atau bersama-sama dengan paling sedikit tiga orang. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.
( KS/Tim IWOI DS )